Gadingnews.com, Surabaya–Penipuan melalui media sosial (Medsos) kini mulai kumat lagi. Kebanyakan, itu dilakukan di Facebook. Modusnya, pelaku berpura-pura menawari lowongan pekerjaan, dijamin masuk atau diterima, lantas meminta uang pendaftaran.
Selain uang, pelaku juga ada yang mengincar barang-barang berharga milik calon korbannya. Seperti halnya motor dan juga handphone.
Baru-baru ini, dua orang tertipu oleh modus tersebut. Mereka yakni M Iksan (21) warga Sawotratap, Gedangan, Sidoarjo, dan Eko Andika Saputra (36) warga Tambak Wedi, Surabaya. Akibat penipuan itu, kedua korban harus kehilangan motor, dikutip dari Jatimnowcom, Rabu (31/8)
Aksi penipuan yang dilakukan oleh kedua pelaku yang telah menipu kedua korban tersebut sama persis. Awalnya menawarkan lowongan pekerjaan, lantas diajak bertemu di sebuah warung kopi, kemudian membawa kabur motor korban.
Untuk penipuan yang menimpa M Iksan, itu terjadi di sebuah warung kopi di kawasan Arteri Porong. Setelah bertemu pelaku yang menawari pekerjaan, kemudian ngopi bersama dan membahas perkerjaan yang ditawarkan.
Di sela-sela perbincangan itu, pelaku lantas meminjam motor korban, dengan dalih hendak mengambil handphone yang sudah ia pesan dengan cara COD di kawasan Candi, Sidoarjo.
Tanpa menaruh curiga, motor Honda Beat itu kemudian dipinjamkan korban ke pelaku. Namun, setelah ditunggu cukup lama, rupanya pelaku tak kunjung kembali. Korban pun curiga lantas melapor ke Polsek Candi.
Esoknya, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelakunya, yakni Imam Al Hafidz (27), di kawasan Tanggulangin.
Sementara penipuan dengan modus yang sama menimpa Eko Andika Saputra (36), itu terjadi di sebuah warung kopi di Jalan Koblen Kidul, Bubutan, Surabaya. Saat janjian di warung tersebut dengan pelaku, Eko juga kehilangan motor.
Pelaku berpura-pura meminjam motor korban. Tapi, pelaku yang menipu Eko ini berdalih pinjam motor untuk ambil surat tilang di Polsek setempat.
Setelah ditunggu cukup lama, pelaku rupanya tak kunjung Kembali. Eko kemudian membuat laporan ke Polsek Bubutan. Pelaku yang bernama Syahroni (41), warga Pasuruan kemudian dapat diamankan di tempat kosnya di kawasan Gempol.(**)