2 Mantan Pejabat Pemkab Takalar Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pasir Laut

GADINGNEWS, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali menetapkan 2 orang mantan pejabat Pemkab Takalar sebagai tersangka kasus korupsi tambang pasir laut Takalar dengan kerugian negara Rp 7 miliar. Keduanya menyusul mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Takalar Gazali Mahmud yang terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.

Kedua tersangka yakni Juharman selaku mantan Kabid Pendapatan Dinas Keuangan Takalar dan Hasbullah mantan Kabid Pajak dan Retribusi Daerah BPKAD Takalar. Keduanya merupakan bawahan Gazali Mahmud.

Bacaan Lainnya

“Adapun kasus yang menjerat dan menjadikan Juharman dan Hasbullah sebagai tersangka dan sebagai orang yang turut serta atau bersama-sama dengan terdakwa Gazali Mahmud yang telah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pasir laut Takalar,” ujar Asisten Pidana khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Yudi Triadi kepada wartawan, dilansir detikSulsel, Selasa (9/5/2023).

Yudi mengatakan Juharman dan Hasbullah ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap memenuhi syarat. Hal tersebut berdasarkan alat bukti yang ada.

“Juharman dan Hasbullah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti sah sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat 1 KUHPidana,” ujarnya.

Lebih lanjut, Yudi menjelaskan akibat perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Juharman dan Hasbullah merugikan negara sebesar Rp 7 miliar.

“Dari penyimpangan yang terjadi pada penetapan nilai pasar harga dasar pasir laut tersebut, mengakibatkan Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar mengalami kerugian dengan nilai total sebesar Rp 7 Miliar,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejati Sulsel menetapkan mantan Kepala BPKAD Takalar Gazali Machmud alias GM sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pasir laut tahun 2020. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 7 miliar.

“Telah ditetapkan satu orang tersangka yaitu inisial GM, yang bersangkutan selaku mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (30/3).

Leonard mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti. Gazali ditetapkan tersangka pada Kamis (30/3) setelah penyidik melakukan ekspose kasus.

“Tadi tersangka dipanggil untuk pemeriksaan saksi dan selanjutnya berdasarkan pendapat dan hasil ekspose telah ditingkatkan menjadi status tersangka kemudian tersangka ini dilakukan pemeriksaan selaku tersangka dan didampingi oleh penasehat hukum,” tutur Leonard.

Gazali juga langsung ditahan jaksa selama 20 hari di Lapas Kelas 1 Makassar. Penahanan terhitung sejak tanggal 30 Maret sampai 18 April 2023.

“Tersangka ditahan selama 20 hari itu terhitung sejak tanggal 30 Maret 2023 sampai dengan 18 April 2023. Ditahan sementara di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas 1 Makassar,” ujarnya.(*)

Pos terkait