Gadingnews.com, Jakarta–Empat polisi di kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan segera menjalani sidang etik. Mereka terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Khusus untuk anggota berpangkat, artinya anggota yang dari kepolisian, baik itu kapolsek dan beberapa bintara yang lain, ini juga menjalani patsus di Polda Metro Jaya. Jadi akan menjalani proses sidang disiplin kode etik dan profesi juga yang tentunya bisa mengarah pada pemberhentian secara tidak dengan hormat,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta seperti dirilis detikcom, Sabtu (15/10/2022).
Selain itu, menurut Zulpan, proses pidana akan tetap berjalan beriringan dengan sidang kode etik.
“Di samping itu, juga pelanggaran pidananya tetap diproses, sehingga kemarin kita tampilkan mereka di depan rekan-rekan,” ucapnya.
Saat ini, empat anggota Polri tersebut dipatsus di Polda Metro Jaya. Sementara itu, Irjen TM dipatsus di Mabes Polri.
“Dan bahwa yang telah kita amankan, ditahan saat ini berada di Polda Metro Jaya. Kecuali Pak Irjen TM, yang memang berada di Mabes Polri dalam rangka penempatan khusus kaitannya dengan penanganan di Divisi Propam Mabes Polri,” katanya.
Polda Metro Jaya telah menetapkan empat polisi sebagai tersangka dalam kasus narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa. Keempat tersangka anggota Polri itu akan ditempatkan khusus di Polda Metro Jaya.
“Khusus anggota yang berpangkat, artinya anggota yang dari kepolisian, baik itu kapolsek dan beberapa bintara lain, ini juga menjalani patsus di Polda Metro Jaya,” kata Zulpan.
Keempat polisi tersebut yakni:
1. Aipda AD, anggota Satresnarkoba Polres Jakbar;
2. Kompol KS, Kapolsek Kali Baru Polres Pelabuhan Tanjung Priok;
3. Aiptu J, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok; dan
4. AKBP Doddy Prawira Negara, Kabagada Rolog Sumbar, mantan Kapolres Bukittinggi Polda Sumbar.
(**)