Gadingnews.com, Jakarta—Setelah Kompol Chuck dan Kompol Baiquni yang diketahui sudah mendapat pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas hasil putusan sidang kode etik dan keduanya juga mengajukan banding atas putusan tersebut, menyusul Kombes Agus Nurpatria resmi diberhentikan secara tidak hormat atau PTDH dari insitusi Polri setelah usai menjalani sidang kode etik.
Kombes Agus diketahui menjadi tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan atau obstruction justice kasus tewasnya Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo.
“(Hasil sidang) Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH dari anggota kepolisian. Setelah dibacakan keputusan, oleh KBP ANP mengajukan banding. Silahkan, banding juga diatur dalam perpol, itu merupakan hak yang bersangkutan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri dikutip dari detikNews, Rabu (7/9/2022).
Kombes Agus menjalani sidang sejak Selasa pagi kemarin (6/9). Ada 14 saksi yang dihadirkan termasuk Brigjen Hendra Kurniawan.
Terkait kasus tewasnya Brigadir J, ada 7 orang Polisi yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan merintangi penyidikan kasus pembunuhan Yosua. Berikut ini daftarnya:
1. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri
2. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri
3. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
4. Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
5. Kompol Chuck Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
6. AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
7. Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri
Sementara Irjen Ferdy Sambo juga telah dipecat dari Polri dan mengajukan permohonan banding. Hanya saja Polri belum menerima memori banding dari Sambo.(**)