GADINGNEWS, MAKASSAR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Makassar bersama Tim Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melaksanakan Sidak Cukai Rokok di beberapa Toko Kelontong. Sidak ini dilakukan untuk memastikan rokok yang dijual kepada masyarakat apakah memiliki Cukai Rokok.
Satpol PP Kota Makassar bersama tim Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyisir beberapa tempat di Kota Makassar, mulai dari di Jalan Serigala, Alauddin, Pettarani dan Jalan Emmy Saelan.
Saat sidak berlangsung, seluruh personel langsung memeriksa beberapa merek rokok yang diual oleh para pelaku usaha dan akan dilakukan penyitaan apabila ditemukan rokok yang tidak memiliki Cukai dan atau memiliki Cukai tetapi tidak sesuai dengan yang seharusnya.
Sebagai informasi, sidak ini dilaksanakan seak hari Selasa (27/8/2024) di beberapa Toko Kelontong yang berada di Jalan Abdullah Daeng Sirua Kota Makassar.(**)
