GADINGNEWS, MAKASSAR – Pada tahun 2022, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) adalah salah satu Pondasi Perekonomian Nasional dengan proporsi lebih dari 99% dari seluruh unit usaha yang ada, memberikan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 60,5%. UMKM juga mampu menyerap tenaga kerja sebesar 96,9% serta berperan pada ekspor nonmigas sebesar 15,69%.
Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani mengatakan bahwa pengembangan dan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan hal yang sangat penting bagi perekonomian global karena UMKM merupakan tulang punggung perekonomian dunia.
Hal inilah menjadi dasar Kementerian Keuangan mengeluarkan kebijakan Pemberdayaan UMKM melalui empat hal, yaitu pembangunan infrastruktur, program pembiayaan, digitalisasi UMKM dan sinergi koordinasi.
Dalam hal pemberdayaan UMKM melalui pembangunan infrastruktur konektivitas digital melalui pembangunan Satelit Palapa Ring dan Base Transceiver Station agar pelaku usaha yang berada di daerah terpencil akan terhubung secara digital.
Dalam hal pembiayaan, terdapat 18 juta UMKM belum memiliki akses terhadap pembiayaan formal dan sekitar 46 juta UMKM masih membutuhkan pembiayaan untuk modal kerja dan investasinya.
Untuk mengatasi hal ini, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memberikan dukungan melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Pembiayaan Ultra Mikro (Umi).
Selain itu, Kementerian Keuangan juga memberdayakan UMKM melalui pembentukan strategi dan peningkatan sinergi dan koordinasi dengan sektor publik, akademi, dan sektor swasta, termasuk bagaimana mengembangkan skema keuangan syariah untuk UMKM.
Menindaklanjuti pemberdayaan UMKM setelah pembangunan infrastruktur konektivitas digital adalah melakukan digitalisasi UMKM.
Digitalisasi UMKM adalah perubahan sistem konvensional ke digital sebagai upaya untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi proses bisnis dan operasional UMKM. Digitalisasi UMKM membuat pelaku usaha UMKM mengubah pengelolaan bisnisnya dari praktik konvensional ke modern.
Dengan adanya digitalisasi UMKM diharapkan memberi manfaat kepada UMKM seperti adaptif terhadap perubahan pasar dan gaya hidup konsumen, efisiensi biaya promosi seperti pemasaran melalui berbagai jenis media sosial, UMKM bisa menjangkau pasar yang lebih luas dan bertemu konsumen di berbagai daerah bahkan hingga luar negeri.
Lebih mudah melayani konsumen secara real time, peningkatan produktivitas yang menghasilkan keuntungan lebih tinggi, dan pelaku UMKM memiliki kesempatan untuk bersaing dengan kompetitor yang usahanya berskala besar.
Kementerian Keuangan mendukung digitalisasi UMKM melalui online shopping pada sektor publik dengan peluncuran marketplace di Digipay Satu Kemenkeu.
Digipay adalah singkatan dari Digital Payment dan Digital Payment-Marketplace adalah sebuah platform yang dimiliki Kementerian Keuangan yang mampu mengintegrasikan kebutuhan modernisasi pengelolaan kas negara dengan upaya pemberdayaan UMKM.
Para pelaku usaha diberikan kesempatan yang luas untuk mengakses dan memperoleh manfaat dari belanja negara melalui penggunaan Uang Persediaan di seluruh Satuan Kerja Kementerian/Lembaga.
Para pelaku usaha dapat menawarkan barang/jasa dari usahanya, seperti alat tulis kantor, catering, snack, dan jasa pemeliharaan.
Dengan adanya Dipaysatu ini diharapkan para pelaku usaha yang memiliki UMKM dapat menjadi vendor atau rekanan satuan kerja pemerintah dalam pengadaan barang dan jasa.
Para pelaku usaha atau vendor dapat mendaftarkan usahanya melalui digipaysatu.kemenkeu.go.id dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan satuan kerja yang ingin bermitra dengan usahanya.
Oleh : DIAN KARTIKA
KPPN MAKASSAR II
