Gadingnews.com, Maros – Acara pernikahan di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) berakhir tragis. Seorang Pria paruh baya bernama Daeng Tayang Bimbi (48) warga Desa Bontomanai, Kecamatan Tompobulu, dibacok oleh temannya berinisial JJ (40).
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka robek di bagian wajah dan punggung belakang.
Kapolsek Tompobulu AKP Asgar dalam keterangannya mengatakan, motif penganiayaan ini diduga akibat pelaku mabuk saat berpesta miras bersama korban.
Diketahui, antara korban dan pelaku masih berhubungan keluarga antara sepupu.
“Diduga motif penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam ini disebabkan pelaku terpengaruh minuman keras,” kata Asgar, Jumat (2/9/2022).
Diceritakan Asgar, sebelumnya kejadian, korban dan pelaku bersama tiga rekan lainnya sedang asyik berpesta minuman keras jenis ballo di sebuah acara pernikahan.
Setelah berpesta miras, sambungnya, pelaku yang hendak pulang tiba-tiba mencabut parang yang terselip di pinggangnya lalu menyerang korban dengan menggunakan parang.
Tak lama kemudian, pelaku akhirnya ditangkap di rumah keluarganya yang tak jauh dari lokasi kejadian dan langsung diamankan di Mapolsek Tompobulu.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa parang yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban.
“Akibat perbuatannya pelaku terancam pasal 351 ayat dua dengan ancaman hukuman penjara diatas lima tahun,” tegasnya.