Gadingnews.com, MAKASSAR-Jelang Perhelatan 5 Tahunan dalam memilih Ketua yang baru. Dewan Pimpinan Daerah Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan (DPD AMPI Sulsel) membuka tahapan bakal calon.
Dikonfirmasi terkait kesiapan pelaksanaan. Ketua Panitia Musda IX DPD AMPI Sulsel, Nurul Akbar menyatakan kesiapan penyelenggaraannya.
“Insya Allah kita siap mensukseskan perhelatan besar ini. Segala persiapan untuk menunjang jalannya Musda ini telah dimatangkan oleh seluruh perangkat kepanitiaan” terang Ute sapaan akrabnya (19/09/2022).
Terkait hal tersebut, Koordinator Steering Committee Musyawarah Daerah IX DPD AMPI Sulsel, Nasruddin Upel membenarkan, “iya, benar kita akan melaksanakan Musda.
Insya Allah tahapannya akan dimulai pada 21- 23 September untuk masa pengambilan formulir, dilanjutkan 24- 27 September untuk tahapan pengembalian formulir,” ujarnya.
“Jika ada bakal calon yang diwakili untuk mengambil formulir maka yang bersangkutan wajib membawa surat kuasa dari bakal calon dan ditandatangani dengan bermaterai. Tapi untuk pengembalian, Calon ketua tidak dapat diwakilkan” tambahnya.
Lebih lanjut, “rangkaian tahapan penjaringan ditutup dengan tahap verifikasi berkas yang dilaksanakan pada 28- 29 September. Dan akan diumumkan pada 30 September nanti” ungkap Upel sapaan akrab pria yang pernah menjabat Sekretaris KNPI Sulsel ini.
Sementara itu, Sekretaris Steering Committee Musyawarah Daerah IX DPD AMPI Sulsel, Riswan Troy menambahkan ,”bakal calon yang akan melakukan pengambilan dan pengembalian formulir harus terlebih dahulu mengkonfirmasi panitia melalui CP nya di nomor hotline +6282259329492,” terangnya.
Troy juga membeberkan syarat menjadi calon Ketua DPD AMPI Sulawesi Selatan masa bakti 2022-2027 sebagai berikut:
a. Seorang kader yang telah mengikuti jenjang kader formal dan / atau seorang kader yang aktif pada kepengurusan masa bakti sebelumnya;
b. Seorang kader yang telah terbukti mempunyai prestasi, dedikasi dan loyalitas yang tinggi terhadap perjuangan organisasi;
c. Calon Ketua harus mendapat dukungan dari Peserta Musyawarah Daerah yang memiliki hak suara sekurang-kurangnya 1/4 jumlah Daerah yang memiliki hak suara pada koordinasi daerahnya masing-masing.
d. Usia tidak lebih dari 45 (empat puluh lima) tahun.
e. Ketua DPD AMPI Provinsi yang telah menjabat selama 1 (satu) kali masa bakti kepengurusan tidak diperkenankan mencalonkan diri kembali menjadi menjadi Ketua pada masa bakti berikutnya, kecuali ada pertimbangan dari DPP AMPI, ungkap Troy. (*)