Gadingnews.com, Jakarta–Irjen Pol Teddy Minahasa dikabarkan akan ditahan hingga 30 hari kedepan.
Irjen Pol Teddy Minahasa ditangkap karena diduga menjual barang bukti 5 Kg sabu kepada seorang mami bernama Linda.
Linda adalah salah satu pengusaha diskotik yang ada di Jakarta.
Penangkapan ini berawal dari sebuah penggerebekan narkoba seberat 41,4 kilogram di wilayah Sumatera Barat.
Dalam penangkapan itu, diduga Irjen Pol Teddy Minahasa meminta barang bukti 10 kilogram sabu-sabu itu kepada seorang Kapolres.
Irjen Teddy Minahasa lalu menjual 5 kilogram sabu-sabu tersebut kepada seorang ‘mami’ dengan harga Rp300 Juta.
Apesnya, ‘Mami’ kemudian tertangkap oleh Polisi dan setelah dilakukan pemeriksaan, hasilnya berujung kepada Irjen Teddy Minahasa.
Mengutip tvOnenews, Jumat (14/10), penjualan ini dilakukan dengan bantuan seorang perwira menengah yang berpangkat AKBP dan alumni AKPOL 2003.
Irjen Pol Teddy Minahasa ditangkap oleh Tim Gabungan Propam, Direktorat Narkoba Polda Metro dan Mabes Polri.(**)