“Mudah-mudahanan minggu ini ada kejelasan (hasil penyidikan),” kata Pipit seperti dilansir CNNIndonesia, Kamis (3/11).
Pemeriksaan produksi ini merupakan tindak lanjut atas penetapan status penyidikan terhadap PT Afi Farma.
PT Afi Farma diduga memproduksi jenis obat sirup merek paracetamol yang mengandung etilon glikol (EG) melebihi ambang batas 0,1 mg. Perusahaan ini diduga mengandung EG sebesar 236,39 mg.(**)
