Bareskrim Polri: Kasus Gagal Ginjal Akut Naik ke Tahap Penyidikan

Melansir detikNews, Rabu (2/11/), adapun tiga perusahaan farmasi yang disanksi itu adalah PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Pharma. Tiga produsen obat ini disebut tak memenuhi standar atau khasiat mutu untuk memproduksi obat sirop.

“Kami menemukan produk obat sirop paracetamol drop, paracetamol syrup, rasa peppermint produksi PT Afi Pharma. Jadi ada satu produsen ketiga yang diduga ada unsur pidana,” kata Kepala BPOM RI Penny K Lukito.(**)

Bacaan Lainnya

 

Pos terkait