Gadingnews.info, Makassar–Gakkumdu Makassar telah memeriksa pasangan calon walikota Makassar, Dhanny Pomanto – Fatmawati Rusdi (Adama) terkait laporan dugaan praktek politik uang dengan modus pembagian beras.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Makassar Sri Wahyuningsi, Senin (12/10/2020) saat ditemui dikantornya membenarkan ihwal pemeriksaan itu.
“Kan ada laporan paslon nomor urut 1 ada kegiatan daerah Panakkukang bagi-bagi beras makanya kami mengundang terlapor itu untuk klarifikasi,” kata Sri Wahyuningsi.
Selain mengklarifikasi terlapor pihaknya juga telah memeriksa saksi.
“Kami sudah mengklarifikasi terlapor, saksi. Sudah selesai klarifikasinya,” ujarnya.
Terkait hasilnya lanjut Sri Wahyuningsi, masih dalam proses pengkajian.
“Kami belum bisa menyampaikan hasilnya karena ini masih dalam proses kajian kami. Yang pasti ini masih dalam proses penanganan pelanggaran. Kalau kelanjutanya tergantung hasilnya. Nanti kita infokan,” bebernya.
Kasus ini dilaporkan oleh Tim Hukum paslon nomor urut 2, Munafri Arifuddin – Abdul Rahman Bando (Appi-Rahman), yang dipimpin pengacara senior Yusuf Gunco.
Dalam Pilkada 2020 ini, empat pasangan calon berkompetisi. Dua pasangan calon lainnya, yaitu Syamsu Rizal-Fadli Ananda (Dilan), dan Irman Yasin Limpo-Zunnun NH (Imun).
Ketika ditanya perkembangan kasus ini, Senin pagi (12/10/2020), Yusuf Gunco, menyatakan seharusnya Dhanny-Fatma diperiksa. “Itu sudah aturannya, setiap laporan yang masuk akan diperiksa oleh Gakkumdu. Apalagi kami sudah semua memberi keterangan ,” katanya.
Gakkumdu adalah sentra penegakan hukum terpadu yang terdiri tiga lembaga yegara yaitu Bawaslu, Kejaksaan, dan Kepolisian.
Dari sisi pelapor, kata Gunco, dirinya dan lima orang saksi serta satu orang ahli sudah diperiksa atau dimintai keterangan. “Kami sudah dimintai keterangan,” katanya.
Lima saksi yang diajukan pelapor untuk dimintai keterangan, kata Gunco, terdiri dari tiga saksi penerima beras, satu saksi yang melihat beras diturunkan dari mobil boks ke rumah yang diduga salah satu posko Adama. Satu lagi saksi yang membuat video kegiatan penurunan beras.
Gunco menjelaskan, adanya laporan ini, Gakkumdu akan memuskan apakah akan meneruskan dan meningkatkan statusnya menjadi penyidikan atau tidak tergantung bukti dan pemeriksaan. Jika diteruskan menjadi penyidikan, kasus ini dapat berdampak atau berstatus hukum, jika terbukti, pelanggaran pidana atau pelanggaran administrasi Pemilu yang berakibat diskualifikasi paslon.
Yusuf Gunco dan timnya melaporkan dugaan pelanggaran terkait bagi-bagi sembako yang dilakukan paslon lain ke Bawaslu Makassar, Senin (5/10/2020).
Laporan resmi ini ditandai dengan tanda bukti penerimaan laporan Nomor: 013/LP/PW/KOT/27.01/X/2020. Laporannya ini terkait dugaan tindak pidana dan atau administrasi Pilkada.
Yugo menerangkan bahwa laporan ini dilakukan setelah ditelaah dengan saksama terkait dengan bukti yang ia pegang. Bukti tersebut berupa rekaman video adanya paket sembako berupa beras yang diangkut dengan mobil box dan diturunkan di salah satu rumah yang diduga sebagai salah satu posko Adama.
“Tepatnya itu di Tamajene, Kelurahan Karuwisi Utara, RT 03 RW 07, Kecamatan Panakukang berdasarkan video rekaman yang kami terima dan beberapa bukti lainnya seperti foto-foto dan juga tanda bukti penerima sembako itu,” ucapnya.
“Jadi kami tidak gegabah, ini kita laporkan dengan pertimbangan ada banyaknya bukti yang valid bahwa Paslon nomor urut 1 ini diduga kuat melakukan money politic,” sambungnya. (*/)
Sumber : koranmakassar.com