Buat Laporan Palsu ke Polsek Hingga Lukai Badannya Sendiri, Pemuda Ini Ditangkap Polisi

GADINGNEWS, MAKASSAR — Tim Resmob Polsek Panakkukang membekuk salah satu oknum mahasiswa, pemuda itu diketahui bernama Muh Alhy Choker Firdaus alias Alhy (20) usai membuat keterangan atau laporan palsu sebagai modus guna membawa kabur uang hingga jutaan rupiah dari tempatnya bekerja.

Tak tanggung-tanggung, guna memuluskan aksi liciknya itu oknum mahasiswa yang berasal dari Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), tersebut nekat melukai badannya sendiri dengan menggunakan senjata tajam.

Namun, akal bulusnya terkuak usai tim Resmob Polsek Panakkukang melakukan serangkaian penyelidikan namun tidak menemukan bukti kuat atas peristiwa yang dilaporkan Alhy. Ia pun dibekuk polisi di Jalan Abdullah Daeng Sirua, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulsel, pada Jumat (18/11/2022).

Kapolsek Panakkukang, Kompol Abdul Azis mengatakan, berawal saat Alhy ini mengaku telah menjadi korban tindak pidana pencurian disertai kekerasan, uang yang dibawanya bernilai kurang lebih Rp 8 juta dibawa kabur oleh pencuri.

“Setelah kita melakukan penyelidikan, mengecek barang bukti berupa rekaman CCTV ternyata tidak ada kejadian serupa seperti yang diceritakan terduga pelaku ini,” jelas Abdul Azis dalam keterangannya, Jumat malam.

Kata Azis, pihaknya pun membawa Alhy guna pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Panakkukang. Saat diinterogasi polisi, rupanya Alhy mengaku bahwa benar ia ternyata mengarang bahwa dirinya telah menjadi korban pencurian.

“Terduga pelaku ini mengakui telah merekayasa terkait kejadian pencurian dengan kekerasan dengan cara mengiris pisau cutter di bagian tangan kiri dan wajahnya disebelah kiri secara berulang ulang kali, selanjutnya dia membuang pisau cutter tersebut ke pinggir jalan,” ungkap Azis.

Hal tersebut juga dikuatkan saat aparat kepolisian menggeledah Alhy hingga ditemukan uang tunai senilai Rp 8 juta lebih.

“Sebagian uang tunai itu ternyata dia gunakan untuk judi online. Kita amankan beberapa barang bukti berupa uang tunai, satu buah kartu ATM,” tukas Azis.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Alhy pun kini harus berurusan dengan hukum dan menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Panakkukang.(**)

Pos terkait