Gadingnews.Info, Makassar – Narapidana Lapas Bollangi, Andi Lolo dipastikan bukan tewas karena penganiayaan. Hal itu diketahui dari hasil Tim Dokter Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Makassar pada Senin (10/1/2022).
“Tidak ada penganiayaan berdasarkan hasil otopsi dari dokter forensik RS Bhayangkara,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel, Kombes Komang Suartana dikutip dari Kompas, Selasa (11/1/2022).
Mengenai lebam di jenazah Andi yang diduga akibat penganiayaan, Suartana menyebutkan, hal itu biasa muncul setelah orang meninggal dunia.
“Itu lebam, merupakan lebam mayat. Apabila orang sudah meninggal, muncul biru-biru pada jenazah,” ujarnya.
Kendati demikian, Suartana menyatakan polisi yang menjemput Andi Lolo tetap dianggap melakukan pelanggaran prosedural.
Para polisi itu dinilai tidak mengikuti aturan yang mengharuskan pemeriksaan kesehatan narapidana sebelum diperiksa.
“Pelanggaran yang dilakukan anggota yakni pelanggaran disiplin karena tidak melakukan prosedur penjemputan tahanan sesuai aturan. Harusnya diperiksa kesehatannya terlebih dahulu, baru dibawa keluar. Itu prosedur yang dilakukan tidak secara benar,” ujar Suartana.
Diberitakan sebelumnya, Andi Lolo diduga mengalami kekerasan hingga tewas usai dijemput polisi, Kamis (16/12/2021).
Andi Lolo merupakan terpidana kasus narkoba yang divonis 15 tahun penjara dan sudah enam tahun ditahan.
Sebelum dijemput, Andi Lolo disebut keluarga masih dalam keadaan sehat. Namun sepulangnya ke Lapas Nakotika Bollangi, dia meninggal dunia dan terdapat sejumlah luka lebam di bagian dada, tangan dan leher.(*)