Gadingnews.com, Toraja – Buron selama setahun, Seorang Ibu Rumah Tangga AST (32) diamankan Unit Resmob Satreskrim Polres Toraja Utara karena melakukan tindak pidana pencurian uang Rp 25 Juta.
“Pelaku telah mencuri uang sebanyak Rp 25 juta di Toko Ballona Shop yang juga adalah agen bank, di Kelurahan Penanian, Kecamatan Rantepao, Toraja Utara, sejak 2021 lalu,” terang Kasat Resmob Polres Toraja Utara AKP Eli Kendek, Senin (1/8/2022).
Penangkapan tersebut terjadi pada Kamis (28/7) di Pangli, Kelurahan Pangli, Kecamatan Sesean, Toraja Utara. Berdasarkan Laporan Pengaduan Nomor : B/136/VI/ 2021 / SPKT / RES.TORUT/Tanggal 24 Juni 2021.
“Pelaku dengan modus pura-pura mentransfer uang lewat agen bank. Namun nomor rekening yang diberikan kurang , dan kemudian pelaku keluar dari toko berpura-pura menelpon,” sambung Eli.
Lanjut Eli, tidak lama kemudian pelaku kembali masuk ke dalam toko dan menanyakan harga seprai dan ingin membelinya. Namun pada saat penjaga toko sibuk mencari seprai yang akan dibeli, pelaku kemudian langsung masuk ke tempat kasir dan mangambil uang.
“Pelaku langsung menggasak uang yang disimpan dalam laci dan pelaku langsung meninggalkan toko dengan menggunakan sepeda motor,” papar Eli.
Pelaku berhasil ditangkap setelah hasil penyelidikan selama setahun dan diketahui keberadaannya.
“Pelaku kini diamankan di Mako Polres Toraja Utara guna proses lanjut. Dan setelah diinterogasi pelaku mengakui perbutannya telah melakukan pencurian di Toko Ballona Shop. Pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” tutup Eli Kendek.