GadingNews, Kendari – Kolonel Kav Hendi Suhendi resmi dicopot dari jabatannya, sabtu (12/10/2019) di Aula Sudirman Markas Komando Resor Militer Kendari, Sulawesi Tenggara.
Kol Hendi yang baru menjabat 55 hari sebagai Dandim Kendari dicopot dari jabatannya akibat postingan istri beliau yang di posting di facebook pribadinya mengenai penusukan Menko Polhukam Wiranto.
Pencopotan tersebut langsung diumumkan oleh Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Andika Perkasa pada jumat (11/10/2019)
Kepala Penerangan Komando Daerah Militer (Kapendam) XIV Hasanuddin Letkol Maskun Nafik menjelaskan alasan pencopotan jabatan Dandim tersebut, menuruf Nafik sikap atau pernyataan seorang istri perwira atau personal TNI bisa berimplikasi menjadi polemik didalam kondisi sosial masyarakat dan menjatuhkan kehormatan sang prajurit militer.
Kol Hendi memenuhi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 25 tahun 2014 yaitu Hukum Disiplin Militer tentang Sapta Marga ditubuh TNI, selain dicopot Kol Hendi juga dilakukan penahanan ringan selama 14 hari.
Jabatan Dandim Kendari selanjutnya di serah terimakan ke Kolonel Inf Alamsyah, tampak Kol Hendi cukup tegar dalam acara serah terima tersebut dan mengatakan kepada wartawan “Ambil hikmah buat kita semua.” Berbeda dengan istri beliau yang tampak tertunduk dengan mata berkaca-kaca sepertinya terpukul dan tidak menyangka akibat postingannya tersebut membuat suaminya dicopot dari jabatannya dan tentu saja berkonsekuensi menjalani proses peradilan umum atas dasar melanggar Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. (*/JM)