GADINGNEWS, MAKASSAR – Bawaslu Sulawesi Selatan (Sulsel) menyurati Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto untuk tidak melakukan mutasi pejabat usai pencoblosan Pilkada 2024. Larangan tersebut membuat Danny geram usai menuding Bawaslu Sulsel telah bertindak di luar batas kewenangannya.
Larangan tersebut tertuang dalam surat bernomor: 1072/HK.03.04/K.SN/11/2024 yang diteken Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli pada 28 November 2024. Surat itu terkait imbauan larangan melakukan penggantian pejabat pada penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota tahun 2024.
“Baru ada Bawaslu menulis surat seperti ini ke kepala daerah. Itu bukan kewenangan Bawaslu. Bawaslu hanya mengawasi, bukan mau apa namanya, (kepala daerah) mau mengganti (pejabat pemerintahan) atau tidak, bukan urusannya Bawaslu,” tegas Danny kepada wartawan, Jumat (29/11/2024).
Danny mengaku heran dengan imbauan Bawaslu Sulsel tersebut. Danny mencurigai adanya kepentingan tertentu dan dugaan intervensi terhadap Bawaslu Sulsel sehingga dirinya menjadi sasaran.
“Kenapa dia mau larang, larang itu sudah ada aturannya. Kenapa mesti saya, berarti ada yang pesan, kenapa Bawaslu ada yang pesan? Ini terungkap kalau ada yang pesan ini barang,” tuturnya.
Dalam suratnya, Bawaslu Sulsel menuliskan langsung tujuan tersebut ke Danny selaku wali kota Makassar dan calon Gubernur Sulsel. Danny turut mempertanyakan maksud tujuan surat itu yang tertuju langsung ke dirinya.
“Kalau imbauan itu bukan kepada orang per orang, kepada semua calon yang menjabat. Ini dari redaksi (surat) berarti ada hubungan dengan menguntungkan seseorang,” ucap Danny.
“Berarti ada orang yang kepentingannya yang disalurkan lewat Bawaslu. Tendensius ini, ada apa, justru ini mengungkap bahwa Bawaslu kepentingan orang,” paparnya.
Danny menduga surat larangan tersebut muncul di tengah wacananya mencopot 10 lurah di Makassar yang diduga terlibat politik praktis. Namun Danny tidak merinci 10 lurah di Makassar yang diduga melakukan pelanggaran netralitas di pilkada.
“Kan begini ceritanya kenapa muncul surat ini, ada aksi ada reaksi. Reaksi yang paling terbaru adalah saya menyatakan sebelum pencoblosan ada 10 lurah yang terpapar bahkan atau semua,” ujar Danny.
Menurut Danny, tugas Bawaslu Sulsel hanya sebatas melakukan pengawasan. Dia menganggap seharusnya Bawaslu Sulsel turut mendukung kepala daerah untuk menindak ASN yang melanggar netralitas di pilkada.
“Kok kelihatannya panik kalau saya mau ganti orang, kalau saya dapat izin. Ada apa? Berarti ada yang mau dilindungi di Pemkot Makassar, kan saya sebut ada 10 lurah yang terindikasi tidak (netral),” paparnya.
“Mestinya Bawaslu bilang, ‘lapor itu, pak wali, kalau ada indikasi begitu’. Kenapa ini seolah-olah lurah yang 10 itu mau dilindungi, saya baca begitu, kan aneh toh. Kan saya bilang saya mau ganti, mau proses itu 10 lurah yang terindikasi,” ucap Danny.
Danny mengaku akan tetap melakukan mutasi pejabat selama ada izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dia menegaskan kukuh melakukan penindakan terhadap ASN atau pejabat yang melakukan pelanggaran di masa pemerintahannya.
“Kalau dikasih izin saya, kenapa tidak (untuk dilakukan mutasi pejabat). Kan di situ jika diizinkan,” tegas Danny.(**)