Gadingnews.com, Gowa–Muh Nur Said, warga Jl. Syekh Yusuf, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, pemilik Motor Honda ber No.Pol DD 3809 LC, kaget saat mengetahui bahwa motornya tiba-tiba diangkat dan dibawa oleh orang tidak dikenal (OTK) dengan menggunakan mobil Pick Up, Senin (29/08/22).
Nur Said mengungkapkan beberapa hari sebelum motornya ditarik, dia sudah mendapatkan ancaman dan teror dari pihak leasing yang mengatakan dimanapun pihak leasing temukan unit itu baik dijalan atau dimanapun langsung akan ditarik apapun resikonya.
“Jadi kan sebelum itu pak saya sudah diancam-ancam pak melalui telepon, pokoknya jangan sebut namaku jika saya tidak menarik motor itu apapun resikonya, ucap Nur menirukan ancaman dari pihak leasing sebelum mengangkut motor Nur yang sedang dia parkir dan posisi terkunci leher didepan rumahnya.
Senin sore sekitar pukul 17:00 WITA, Nur mendapati motor didepan rumahnya sudah dalam keadaan kondisi tergembok, setelah dia cek pada gembok tersebut ada logo dari perusahaan pembiayaan atau leasing dimana Nur kredit motor tersebut yaitu FIF.
Kemudian Nur langsung bergegas ke Polres Gowa guna mengadukan perihal motornya yang digembok pihak leasing padahal baru menunggak 1 bulan.
Dikutip dari berbagai sumber, sesampainya Nur di Polres Gowa, oleh petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu telah menerima Nur, saat itu juga Nur kaget karena mendapatkan info dari pak RW, Abdul Rahman Dg Sikki yang mengirimkan video dimana motornya sudah diangkut ke mobil Pickup( ditarik) oleh pihak leasing, sontak dia langsung menanyakan perihal kejadian itu kepada petugas di Polres Gowa namun karena ada beberapa berkas pendukung tidak dibawa serta, surat laporan tidak dibuat.
Dihubungi melalui jaringan seluler, Nur menceritakan semua kronologi kejadian ke Tim Redaksi Gadingnews.com, Kamis, (01/09/2022). Ia heran dan kecewa dengan sikap Leasing yang semena-mena menarik dan mengambil paksa kendaraannya yang sementara terparkir didepan rumah, padahal tunggakannya baru sebulan.
“Saya kaget pak dikasi lihat video, ternyata itu motorku diangkat tanpa sepengetahuanku baru motor itu sedang terparkir di depan rumah dengan posisi terkunci leher,”. rintihnya.
Selasa (30/08/2022), petugas pembiayaan (leasing) yang mengaku dari FIF, kembali mendatangi Nur di kediamannya dan memaksa untuk menandatangani surat penarikan kendaraan, tapi Nur menolak bertanda tangan dengan alasan ia akan menempuh permasalahan ini melalui jalur hukum karena cara yang dilakukan pihak FIF ini diduga tidak sesuai prosedur penarikan kendaraan dan diduga melanggar UU Perlindungan Konsumen.
“Kemarin datangki itu orang FIF pak di rumah, napaksa ka tanda tangan itu surat penarikan, tapi saya tolak pak, mereka kan tarik kendaraan saya tanggal 29, kenapa tanggal 30 baru diantar surat penarikannya, kan aneh,” ujarnya.
Selanjutnya saya akan tempuh jalur hukum, saya punya bukti rekaman video saat motor saya diangkat dan diambil pada tanggal 29 Agustus 2022, ini murni masuk Delik,” tegas Nur.
Tim Redaksi Gadingnews.com mencoba menghubungi salah satu Tim Head Collection FIF Cabang Gowa melalui Whatsapp namun sungkan berkomentar dan hanya mengatakan bukan wewenangnya untuk menjelaskan perihal kejadian yang dimaksud, “tabe pak itu penjelasan atasan saya pak“, jawabnya. (**)