Gadingnews.com, Jakarta–Tim khusus Polri mendatangi kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Jakarta Pusat pada hari ini, Kamis (1/7), untuk menjemput laporan dan rekomendasi hasil penyelidikan terkait pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J oleh Ferdy Sambo yang telah dilakukan oleh Komnas HAM.
Ketua Timsus sekaligus Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto tiba di Komnas HAM sekitar pukul 9.45 WIB. Tak lama setelah itu, pukul 9.47 WIB, Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto juga tiba.
Keduanya datang dengan melambaikan tangan dan langsung memasuki kantor Komnas HAM secara bergantian.
Sebelum keduanya datang, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo pada pukul 9.26 WIB terlebih dulu. Kemudian pukul 9.28 WIB, Kadiv Tik Polri Irjen Slamet Uliandi juga tiba seperti dilansir dari CNN Indonesia, Kamis (1/9).
Dedi mengatakan pihaknya akan mempelajari laporan dan rekomendasi dari Komnas HAM.
“Nanti akan kami pelajari dulu rekomendasinya, irwasum sebagai ketua timsus yang nanti akan menyampaikan kita tunggu,” ucap dia.
Sementara itu, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi baru tiba pukul 9.59 WIB menggunakan baju dinas berwarna putih. Selain kelima polisi itu, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Syahardiantono juga disebut bakal datang menyusul.
Komnas HAM berencana menyerahkan laporan dan rekomendasi hasil pemantauan dan penyelidikan dari kasus pembunuhan Brigadir J kepada kepolisian hari ini, Kamis (1/9) pukul 10.00 WIB di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat.
“Kami akan menyampaikan [Kamis] Minggu ini,” kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, Rabu (31/8).
Beka menyebut dugaan pelanggaran HAM yang terjadi dalam kasus ini salah satunya adalah penghilangan nyawa atau hak hidup.
“Terbunuhnya Brigadir J artinya hak hidup ini hilang,” ucapnya.
Selain itu, dugaan pelanggaran HAM lainnya yakni tekait obstruction of justice atau penghambatan pengusutan kasus. Obstruction of justice dapat membuat seseorang berpotensi mendapat ketidakadilan dalam proses hukum.(**)