GADINGNEWS, MAKASSAR – Kasus dugaan Kejahatan perbankan dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Bank Nobu masih terus berlanjut hingga menuai aksi protes dari kalangan masyarakat dan mahasiswa.
Dari pantauan media, puluhan warga dan mahasiswa yang diketahui berasal dari Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) kota Makassar menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Cabang Bank Nobu di Jl. Veteran Utara, No. 258, Makassar, Jumat (5/5/2023).
Aksi itu merupakan buntut dari kasus dugaan perbuatan melawan hukum, dimana pihak Bank Nobu telah melakukan eksekusi sepihak atau buy back terhadap rumah salah seorang nasabah.
Atas tindakan Bank Nobu tersebut, nasabah mengalami kerugian materi dan non materi yang ketika ditaksir bisa mencapai nilai miliaran rupiah.
Diketahui permasalahan ini bermula ketika nasabah mendapatkan perlakuan yang tidak adil dan semena-mena dari pihak Nobu. Dimana nasabah mengalami tunggakan pembayaran angsuran kredit rumah selama 2 bulan ditutup statusnya sebagai debitur karena tidak adanya realisasi pembayaran.
Padahal, nasabah telah membayar tunggakan angsuran yang tertinggal selama 2 bulan kurang lebih sebesar Rp19 juta kepada pihak Bank Nobu.
Dari keterangan kuasa hukum sebelumnya, kliennya telah membayar uang muka (Down Payment/DP) sebesar Rp200 juta, kemudian dilanjutkan dengan pembayaran angsuran setiap bulan Rp9.6juta lebih yang telah berjalan selama 14 bulan.
Hanya karena terjadi sedikit kendala finansial yang dialami klien pada periode triwulan pertama tahun 2023, maka terjadi tunggakan pembayaran angsuran pada Januari, Februari dan Maret 2023.
Namun, pihak Bank Nobu menyampaikan bahwa dana angsuran yang ditransfer pada tanggal 2 April 2023 kurang lebih sebesar Rp19 juta tersebut tidak masuk ke rekening Bank Nobu. Padahal menurut keterangan Costumer Service Bank Nobu, dana tersebut masuk di tanggal 4 April 2023.
Dilokasi aksi, massa menyampaikan aspirasinya soal tidak adanya solusi dari pihak Bank Nobu terhadap permasalahan yang dialami nasabah.
Sejumlah spanduk dibentangkan oleh pengunjuk rasa. Diantaranya bertuliskan “SEMMI Menggugat”, “Tutup Bank Nobu”, “Minggat Dari Makassar”.
Salah satu massa aksi dalam orasinya mengatakan, pelanggaran hukum yang diputuskan secara sepihak oleh Bank Nobu serta pembelian kembali oleh pihak developer GMTD merupakan bentuk kedzaliman dan persengkokolan jahat antara pihak Bank dan pengembang.
“Karenanya itu, kami meminta kepada DPRD Kota Makassar dan juga OJK untuk memeriksa sistem perbankan Bank Nobu”, tegasnya.
Massa juga menilai, pihak Bank Nobu telah diduga melanggar Undang – Undang (UU) perbankan dan pelayanan konsumen.
“Sebagai mahasiswa yang peka terhadap problematika masyarakat dan menjujung tinggi hak asasi manusia dan nilai-nilai keadilan. Kami tentu tidak akan tinggal diam melihat Bank Nobu merampas hak masyarakat”, ujarnya.
Aksi yang berlangsung kurang lebih satu jam ini sempat menjadi tegang, ketika para pengunjuk rasa saling adu mulut dengan aparat dan pihak keamanan Bank Nobu.
Namun keributan tersebut tak berlangsung lama, dan suasana aksi pun kembali kondusif.
“Jika Bank Nobu tidak memberikan solusi terhadap masalah ini, maka kami akan mendatangkan gelombang massa yang lebih besar dari berbagai gabungan organisasi mahasiswa dan masyarakat, untuk memperjuangkan hak nasabah yang telah dirampas oleh Bank Nobu”, pungkas orator aksi.
Kepala KCP Bank Nobu, Fanny saat menemui massa aksi mengatakan, bahwa kasus yang dialami oleh nasabah bernama Melisa Jaya akan dilanjutkan ke proses pengadilan.
“Saya tidak bisa menyampaikan komentar, nanti kita lanjutkan kasus ini dan menunggu informasi dari legal kami”, katanya singkat.(*)