Diduga Terkait Kasus Investasi Bodong Rp 2,6 M, Wanita di Makassar Dipolisikan

Ilustrasi: Dok.Liputan6.com

GADINGNEWS, MAKASSAR – Wanita bernama Erna di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) dilaporkan ke polisi terkait kasus dugaan investasi bodong dengan jumlah kerugian hingga Rp 2,6 miliar. Pelapor bernama Eka Setiawaty mengaku dia bersama 14 orang lainnya menjadi korban.

“Yang saya tahu sekarang 15 orang (korban), mencapai Rp 2,6 miliar (total kerugian),” ujar Eka, Jumat (7/4/2023).

Bacaan Lainnya

Kasus ini dilaporkan ke Polda Sulsel dengan nomor registrasi: LP/B/1071/X/2022/SPKT/Polda Sulawesi Selatan pada 12 Oktober. Eka Setiawaty telah melaporkan Erna atas tindakan dugaan penggelapan, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 372 KUHPidana.

Eka mengatakan kejadian ini berawal saat dirinya ikut investasi yang ditawarkan terlapor pada Senin (8/2/2021). Menurut Eka, ia diminta menyimpan uang kepada terlapor dengan janji diberikan keuntungan dalam masa tertentu.

Eka saat itu bergabung dengan menyimpan uang Rp 5 juta kepada terlapor. Eka kemudian diberikan keuntungan Rp 2 juta plus 0,25 gram dan satu unit handphone Android dalam masa penyimpanan 12 bulan.

“Awal-awal saya gabung lancar-lancar ji pencairannya, makanya saya berani mengajak lagi orang lain untuk gabung juga,” jelas Eka.

Eka menjelaskan belakangan uang hasil investasi yang dijanjikan oleh Erna itu mandek. Orang yang diajak oleh Eka sebelumnya juga sudah meminta komitmen dari investasi tersebut .

“Yang punya dana menagih dong komitmennya, saya sampaikanlah juga ke Erna, Erna biasanya mengulur waktu dengan cara, mengirim resi palsu, video uang, katanya ambil tunai dan disuruh sabar, sedang limit, sedang di bank sampai tengah malam, dan lain sebagainya yang bisa dijadikan alasan,” ungkap Eka.

Sementara itu, kuasa hukum Erna, Andi Baso membantah tuduhan pihak Eka. Dia menegaskan kliennya tidak seperti yang dituduhkan.

“Terkait dengan dugaan penipuan dan penggelapan itu, itu saya rasa tidak benar,” kata Andi Baso seperti dilansir detikSulsel, Jumat (7/4/2023).

Andi Baso mengatakan kliennya sudah menyelesaikan sejumlah sangkutan kepada rekan bisnisnya terkait investasi yang dijalankannya. Dia pun menegaskan kasus ini murni bisnis.

“Jadi, kalau yang dianggap bahwa ratusan itu (korban) sudah ada bukti-bukti yang kami pegang sudah diselesaikan semua. Makanya tidak ada yang melaporkan kami selain bu Eka,” katanya.(*)

Pos terkait