Gadingnews.com, Jakarta–Shandy Purnamasari istri dari Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 melaporkan artis Nikita Mirzani ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik di media sosial.
Pelaporan tersebut juga dibenarkan oleh Kabag Penum Humas Polri Kombes Nurul Azizah. Nurul mengatakan laporan tersebut diterima dan teregistrasi dengan nomor LP/0159/III/2022/Bareskrim tertanggal 31 Maret 2022.
“Terkait tindak pidana pencemaran nama baik dengan pelapor atas nama SP dan saksi atas nama GWP dan SM,” kata Nurul dalam konferensi pers di Gedung Humas Polri, dirilis dari CNNIndonesia, Rabu (7/9).
Shandi menganggap Nikita telah melakukan pencemaran nama baik terhadap Gilang dan dirinya selama periode 11 sampai 26 Maret 2022.
Dalam laporan tersebut, Nikita diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap Gilang dan Shandy lewat akun instagram pribadinya @nikitamirzanimawardi_172.
Selain itu, Nurul mengatakan pihak pelapor juga telah menyertakan sejumlah barang bukti seperti satu buah flashdisk berisi tangkapan layar unggahan dan video dari akun Instagram Nikita Mirzani.
“Satu bundel postingan Instagram atas nama sebagaimana tersebut di atas, satu bundle kontrak pengunduran diri sebagai reseller,” jelasnya.
Dalam laporan, Nikita diduga melanggar Pasal 45 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp750 juta.
Selain itu, Nikita juga diduga melanggar Pasal 51 Ayat (2) juncto Pasal 36 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar.
“Kemudian Pasal 310 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 bulan dan denda maksimal empat ribu lima ratus dan/atau Pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun,” kata Nurul.(**)