Gadingnews.com, Jakarta–Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP Fajar bersama tujuh anak buahnya terancam sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atas dugaan menerima sejumlah uang dari kasus judi online yang dia tangani.
“Ancaman maksimal PTDH. PTDH itu, kan, berarti diberhentikan dengan tidak hormat,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.
Hasil pemeriksaan Divisi Propam Polri menyatakan AKP Fajar dan tujuh anak buahnya terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri.
Pemberkasan oleh Divpropam Polri tersebut kini sudah diserahkan ke Polda Metro Jaya, dan kedelapan personel tersebut telah dilakukan penahanan di tempat khusus.
“Terhitung 6 September sampai 5 Oktober 2022, untuk delapan personel dari Kanit sampai penyidik pembantu dilakukan penahanan di patsus selama 30 hari,” ujar Zulpan dikutip Nkripost, Kamis (8/9).
Selama ditempatkan di tempat khusus, pemberkasan kasus dugaan pelanggaran kode etik AKP Fajar dan kawan-kawan terus berjalan.
Nantinya, AKP Fajar akan disidang kode etik oleh Propam Polda Metro Jaya.
Sidang kode etik nantinya akan menentukan pelanggaran yang dilakukan AKP M Fajar, apakah termasuk kategori ringan, sedang, atau berat dan menentukan nasib AKP Fajar dan tujuh anak buahnya.
Lebih lanjut, Zulpan menegaskan jajaran Polda Metro Jaya berkomitmen melakukan pembenahan internal.
“Ini menunjukkan komitmen pak Kapolda untuk melakukan pembenahan internal agar citra Polri lebih baik lagi ke depan,” tuturnya.(**)