Ferdy Sambo Resmi Tersangka, Tidak Ada Fakta Tembak Menembak

 

Gadingnews.com, Jakarta–Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa Tim Khusus (Timsus) tidak menemukan fakta peristiwa tembak-menembak dalam kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo.

Bacaan Lainnya

“Bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan,” kata Listyo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta pada Selasa (9/8).

Kapolri melanjutkan, untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak menembak, Ferdy Sambo melakukan penembakan dengan senjata Brigadir J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah terjadi tembak-menembak seperti dikutip CNN Indonesia, Selasa (9/8).

“Terkait apakah saudara FS menyuruh atau terlibat langsung dalam penembakan, saat ini tim masih melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi,” ujar dia.

“Telah dilaksanakan gelar perkara dan timsus telah menetapkan FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka,” tegas Kapolri.

Sebelumnya, Bharada E lewat kuasa hukumnya Muhammad Boerhanuddin juga menyatakan tidak ada adegan tembak-menembak dalam kasus kematian Brigadir J.

Ia mengatakan tidak ada satu timah panas pun yang dilepaskan Brigadir J dalam insiden tersebut. Sehingga ia memastikan tidak ada insiden baku tembak dalam peristiwa maut yang menewaskan Brigadir J.(**)

Pos terkait