GADINGNEWS, MAKASSAR – Satpol PP Kota Makassar melalui Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan melaksanakan operasi Pengawasan dan Pengecekan perizinan yang dimiliki oleh beberapa tempat Usaha Karaoke, Rumah Bernyanyi, Cafe, Resto dan Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Makassar pada, Senin (26/8/2024).
Operasi ini merupakan kegiatan rutin yang aktif dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Makassar demi menegakkan Perda maupun Perundang-Undangan yang berlaku.
![]()
![]()
![]()
(*)
