Gadingnews.com, Makassar-Bencana kebakaran sewaktu-waktu dapat terjadi baik itu di pemukiman warga atau di tempat-tempat umum apalagi ditengah perubahan iklim yang disertai cuaca ekstrim.
Demikian halnya yang kembali terjadi di TPA Antang, Kecamatan Manggala, kota Makassar, Senin (27/9/2022) kemarin, praktek pembakaran sampah oleh pemulung yang mengais rejeki dari gunung sampah itu kembali menyebabkan terjadinya kebakaran di TPA tersebut.
Berdasarkan pantauan dan evaluasi hasil diskusi dari ormas BLH PP Sulsel (Badan Lingkungan Hidup Pemuda Pancasila Sulsel) bersama beberapa LSM diantaranya Fortuna (Forum Pemerhati Lingkungan Hidup Indonesia), FKH (Forum Komunitas Hijau), Sintalaras UNM (Mahasiswa Pencinta Lingkungan Hidup Selaras), Kapatra Makassar (Komunitas Pencinta Alam Telusur Nusantara) yang prihatin dan bersama-sama mengecam kejadian kebakaran tersebut menggaris besarkan bahwa dari berbagai peristiwa yang berujung bencana kebakaran di TPA Antang adalah semacam proses pembiaran dan abai dengan proses Kesehatan dan Keselamatan Kerja.
Baik itu mencakup filosofi, pengertian dasar hukum dan peraturan tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), Persyaratan dan Standar Kesehatan Lingkungan Kerja, regulasi K3 serta prinsip-prinsip pencegahan kecelakaan kerja.
Juga tentang sosialisasi Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), Pengelolaan B3, alat pelindung diri, kecelakaan akibat kerja, manajemen bahaya/resiko K3, kebakaran dan pemadam kebakaran.
Berikut penanganan dan tindakan Pertolongan Pertama Kecelakaan Kerja, dan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
Ketua OKK BLH PP Sulsel, Nur Aqsha Arifin menegaskan, “Pihak Pemkot Makassar meskipun bukan bagian dari unit pelaksana teknis dinas (UPTD) Sampah, sejatinya wajib melakukan monitoring secara berkala dan evaluasi dengan ketat kepada ratusan pekerja sampah yang masih melakukan pemilahan sampah oleh karena masih adanya praktek pembakaran yang dilakukan para pekerja sampah di objek vital tersebut sehingga menyebabkan kebakaran di TPA Antang” tegasnya.
Disisi lain yang tak kalah pentingnya, Ketua Forum Komunitas Hijau Makassar, Achmad Yusran mengatakan, ancaman dan teror masih menghantui warga dengan istilah kecil jadi kawan, besar jadi lawan yang sering dikaitkan dengan api yang menyebabkan peristiwa kebakaran, kata Yusran.
“Kebakaran seharusnya dapat dicegah dengan bertindak tegas dan selaras agar dapat meminimalisir dampak bencana dengan bijak, diawali dengan kesehatan keselamatan kerja. Dimana suatu kondisi kesehatan masyarakat pekerja, apalagi pada objek vital seperti TPA Antang sangat patut memperoleh derajat kesehatan setinggi-tingginya, baik jasmani, rohani maupun sosial. Karena di area TPA Antang masih banyak manusia dan sapi yang diperbolehkan dan leluasa beraktivitas,” demikian dijelaskan Yusran kepada wartawan, Selasa (27/9).
Sementara itu Ketua Dewan Eksekutif Sintalaras UNM Khaerul Jasmar juga menegaskan bahwa memaknai tujuan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) yang merupakan upaya untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman.
“Memaknai tujuan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) merupakan upaya untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman, sehingga dapat mengurangi probabilitas kecelakaan kerja/penyakit akibat kelalaian yang mengakibatkan demotivasi dan defisiensi produktivitas kerja,” ungkap Jasmar.
Hal senada disampaikan dari Fortuna, Muh. Fachrul.S selaku Ketua yang juga mengatakan, pentingnya kesehatan dan keselamatan kerja (K3) bagi moral, legalitas dan finansial pekerja yang dibiayai oleh Pemkot Makassar.
“Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) cukup penting bagi moral, legalitas, dan finansial pekerja yang dibiayai oleh Pemkot Makassar,” tandas Fachrul.
“Semua pihak memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa pekerja dan orang lain yang terlibat didalam lingkungan TPA itu tetap berada dalam kondisi aman sepanjang waktu,” katanya lagi.
Sedangkan Kabid Humas Kapatra Makassar Muh. Aldi Murbei juga kembali menegaskan pentingnya peran para pemangku kebijakan yang diharapkan harus segera melakukan evaluasi melalui indeks risiko lingkungan agar meminimalisir bencana kebakaran yang sudah terjadi berulang-ulang di TPA Antang.
“Para pemangku kebijakan sepatutnya harus segera melakukan evaluasi melalui indeks risiko lingkungan,dan meminimalisir bencana kebakaran yang sudah terjadi berulang-ulang,” tutup Aldi.
Sehubungan dengan pernyataan sikap masing-masing perwakilan dari gabungan aktivis pecinta lingkungan diatas yang mengecam kinerja dinas terkait khususnya Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar, rencananya akan menyusun agenda untuk turun aksi unjuk rasa di kantor DPRD Sulsel dengan membawa tuntutan yaitu mendesak Pemkot Makassar segera mengevaluasi kinerja Kadis DLH Kota Makassar untuk selanjutnya dicopot apabila ditemukan indikasi pembiaran masalah di TPA Antang hingga menyebabkan terjadinya kebakaran yang berulang-ulang.
Hingga berita ini dimuat, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar, Aryati Puspasari Abadi belum memberikan komentarnya terkait peristiwa tersebut saat dikonfirmasi oleh wartawan Gadingnews.com pada Selasa (27/9) melalui saluran Whatsapp.(Ak)