Gadingnews.com, Jakarta–Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berharap Ferdy Sambo didakwa dengan hukuman terberat oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik pun mengapresiasi penyidik Bareskrim Polri yang telah melengkapi berkas perkara.
“Sangat kita apresiasi dengan harapan jaksa maksimal melakukan dakwaan,” kata Taufan saat dihubungi, Jumat (30/9).
Taufan mengatakan dakwaan jaksa harus disertai dengan konstruksi dan barang bukti lengkap, sehingga dakwaan memiliki dasar yang kuat tidak hanya sekedar berdasarkan keterangan.
Dia meyakini adanya alat bukti yang kuat mampu menjawab perbedaan pendapat di antara keterangan para saksi saat proses pembuktian perkara di persidangan nanti. Menurut Taufan, jaksa yang menangani perkara sudah berpengalaman.
“Kita harapkan bisa sebab jaksa yang dipilih kami dengar yang sudah pengalaman,” ucapnya.
Diberitakan, berkas perkara kasus dugaan pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus Brigadir J telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung. Selanjutnya, penyidik Bareskrim Polri akan menyerahkan tersangka serta barang bukti kepada jaksa.
Lima tersangka pembunuhan berencana Brigadir J adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Elizer, dan Kuat Maruf. Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Sementara untuk perkara obstruction of justice di kasus penyidikan Brigadir J, total ada tujuh berkas perkara untuk tujuh tersangka.
Ketujuh berkas perkara itu milik tersangka Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo Chuck Putranto Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto.
Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Dirilis dari CNNIndonesia, Jumat (30/9), selain itu mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.(**)