Gadingnews.com, Jakarta–Mabes Polri menyebut lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) mengumpulkan rerata Rp60 miliar tiap bulan.
Kabagpenum Kombes Nurul Azizah mengungkap tiap bulan pihak pengurus memotong dana yang terkumpul sebesar 10-20 persen. Jumlah itu berkisar Rp6-12 miliar.
“Pengelolaannya donasi tersebut terkumpul sebanyak sekitar Rp60 miliar setiap bulan dan langsung dipangkas pihak ACT sebesar 10-20 persen atau Rp6 miliar sampai Rp12 miliar,” ujar Nurul saat konferensi pers, Senin (11/7).
Ia memaparkan dana itu diakui pihak ACT untuk kepentingan gaji pengurus dan seluruh pegawai.
Sementara, pihak pembina dan pengawas ACT juga mendapat dana operasional setiap bulan.
“Untuk keperluan pembayaran gaji pengurus dan seluruh karyawan. Sedangkan pembina dan pengawas juga mendapatkan dana operasional yang bersumber dari potongan dana donasi tersebut,” sambung Nurul.
Ia memaparkan dana yang didapat ACT berasal dari dana donasi masyarakat umum, kemitraan, perusahaan nasional dan internasional.
“[Termasuk berasal dari] donasi institusi atau kelembagaan non korporasi dalam negeri maupun international, donasi dari komunitas, dan donasi dari anggota lembaga,” jelasnya dikutip dari CNNIndonesia.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pun melakukan pemeriksaan terhadap empat petinggi ACT yaitu mantan Presiden Ahyudin, presiden menjabat Ibnu Khajar, manajer operasional, dan bagian keuangan.
Mereka diperiksa terkait dugaan penyelewengan dana donasi dari masyarakat. Pemeriksaan itu masih berlangsung hingga saat ini.(**)