Gadingnews.com, Makassar – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menerapkan lockdown atau penutupan lalu lintas ternak. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya menekan penularan wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).
Kebijakan lockdown bagi hewan ternak tertuang dalam surat edaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar atas nama Wali Kota Makassar.
“Kita juga sudah buat surat edaran wali kota yang ditandatangani Sekda, terkait edaran pelarangan keluar masuk ternak di Kota Makassar,” imbuh Kepala Bidang Dinas Kesehatan Dinas Perikanan dan Pertanian (DP2) Kota Makassar Andi Herliyani dalam keterangannya, Rabu (13/7/2022).
Temuan kasus sapi positif PMK tersebut diketahui berdasarkan hasil uji laboratorium Balai Besar Veteriner (BBVet) Maros yang keluar Senin (11/7).
Hewan ternak yang terjangkit diketahui merupakan sapi yang bakal dikurban di wilayah Kecamatan Manggala, Kota Makassar.
Herliyani menyebut atas situasi itu Kota Makassar masuk zona merah. Dalam artian menjadi wilayah yang dinyatakan terjangkit PMK.
“Kita kan sudah (ada temuan sapi) terkontaminasi positif (PMK), jadi inilah berarti kita sudah masuk daerah yang terkena wabah,” bebernya.
Kebijakan lockdown ternak bakal disusul dengan upaya penyemprotan disinfektan terhadap sapi kurban yang masih dijual di Kota Makassar. Ada tim yang sudah dibentuk untuk turun ke lapangan melakukan pengendalian wabah PMK.
“Inilah yang akan melakukan kegiatan surveilans di lapangan. Terus ada juga nanti kegiatan vaksinasi, kemudian ada juga penyemprotan di lapangan,” ujar Herliyani.
Pihaknya pun berharap vaksin PMK bisa segera didistribusikan di Kota Makassar. Penyaluran vaksin yang dinanti penyaluran dari Pemprov Sulsel.
“Kita menunggu (vaksin PMK). Kuotanya belum kita diberi kepastiannya. Tapi insyaallah dalam waktu dekat, karena kita sudah masuk zona merah,” pungkasnya.