Lebih lanjut, Sulastri mengaku mendapat sejumlah pertanyaan dalam sidang tersebut, seperti pekerjaan ayahnya.
“Saya jawab papa hanya kerja petani, jadi ada kerja apa? Ya kerja. Kalau tidak ada kerja ya sudah,” ujarnya.
Posisi Sulastri lantas digantikan oleh calon peserta yang berada di bawah dirinya.
Pihak keluarga Sulastri pun tak terima dengan pencoretan tersebut. Ibu Sulastri, Maryam Umasugi meminta Kapolda Malut menindaklanjuti permasalahan yang dihadapi anaknya.
“Saya merasa tidak puas. Saya pikir anak petani ini tidak pantaskah menjadi polisi?” katanya.
Maryam mengaku kesal dengan keputusan yang menurutnya tak adil ini. Ia pun selalu menemani anaknya mengurus sejumlah berkas untuk mendaftar sebagai polwan.
Sementara itu, kuasa hukum Sulastri, M Bahtiar Husni menambahkan kliennya merupakan calon Siswa Diktub dengan nomor tes 323534/W002 yang telah melewati seluruh tahap tes sampai pengumuman pantukhir akhir dan dinyatakan lulus.
“Jadi kami selaku kuasa hukum menilai ini ada apa? Karena segala ketentuan dan administrasi bersangkutan telah melewati,” ujarnya.
Jika Sulastri melewati batasan umur, kata Bahtiar, seharusnya kliennya tersebut sejak awal digugurkan.
“Karena sistem pemberkasan itu dimulai duluan. Apalagi ini disupervisi langsung oleh Mabes Polri dan bersangkutan tidak ada masalah. Kenapa setelah lulus baru dikatakan melewati umur?” kata Bahtiar.
Lanjut ke halaman berikutnya
