KPK: Kasus 5 Mahasiswa Korupsi Dana Bansos Hingga Joki Skripsi, Fenomena Itu Akan Lahirkan Bibit Koruptor

GADINGNEWS, JAKARTA–KPK mengungkap perilaku koruptif di dunia pendidikan. KPK membeberkan kasus mahasiswa korupsi dana bantuan sosial hingga kasus joki skripsi.

Hal itu disampaikan Deputi bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana dalam kegiatan pendidikan antikorupsi di Universitas Tanjungpura (Untan) Pontianak, Kalimantan Barat. Dia mengungkap jumlah uang yang dikorupsi para pelaku itu mencapai Rp 350 juta.

Bacaan Lainnya

“KPK pernah menangani kasus di mana lima orang mahasiswa melakukan korupsi dana bantuan sosial sebesar Rp 350,5 juta. Hal ini menunjukkan bagaimana korupsi tidak hanya menyasar para petinggi di negeri ini saja melainkan sudah masuk ke lingkungan pendidikan yang seyogianya merupakan zona integritas,” kata Wawan Wardiana dalam keterangannya, Jumat (11/11/2022).

Tak hanya itu, Wawan menyebut tindakan korupsi lainnya yang pernah dilakukan para mahasiswa adalah penggunaan joki tugas atau jasa pengerjaan tugas. Dengan menggunakan joki itu, mahasiswa telah melakukan kebohongan dan tidak jujur dalam dunia pendidikan.

“Dengan menggunakan joki, mahasiswa sudah melakukan kebohongan dan tidak jujur atas apa yang diperbuat. Sekarang yang terjadi nggak usah capek sekolah karena dapat gelar gampang (dengan jasa joki),” ucap dia.

Wawan juga mengungkap bahwa jasa joki itu juga menyasar tugas akhir mahasiswa, yakni tesis dan skripsi. Dia menyebut kata kunci ‘Joki Skripsi’ marak ditemukan dalam mesin pencarian Google.

“Fenomena pembuatan karya ilmiah seperti skripsi, tesis, dan disertasi oleh pihak ketiga atau joki kian marak ditemui. Hanya dengan menggunakan kata kunci ‘joki skripsi’ di mesin pencarian Google, masyarakat akan mudah mendapatkan seluruh informasi, lengkap dengan biaya yang harus dikeluarkan,” ungkapnya.

Wawan menilai, secara tak sadar perilaku mahasiswa itu merupakan tindakan yang koruptif. Menurutnya, mahasiswa tak lagi memandang tugas akhir atau skripsi merupakan hal yang penting.

“Tanpa disadari fenomena tersebut merupakan bibit-bibit perilaku tindak pidana korupsi. Karya akademis yang seharusnya dibuat sebagai tolok ukur pemahaman mahasiswa kini tidak lagi dianggap menjadi hal krusial yang harus dikerjakan sendiri.

Berkaca dari kasus suap penerimaan mahasiswa yang menyeret Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani, dia menilai bibit korupsi di dunia pendidikan tersebut kian masif dan terstruktur. Dia menyebut adanya kelemahan pada sistem yang membuat sistem pendidikan berpotensi menjadi ladang koruptif.

 

 

Lanjut ke halaman berikutnya

Pos terkait