Gadingnews.com, Makassar-Polemik tentang pengeloaan Pasar Butung yang akan diambil kembali oleh PD Pasar Makassar Raya membuat Kuasa Hukum Pengelola lama, Hari Ananda Gani, SH angkat suara.
Hari Ananda Gani, SH yang akrab disapa bung Hagan menuturkan, saya sudah pernah ingatkan kepada pemerintah Kota Makassar bersama Dirut PD Pasar Makassar Raya sejak 3 tahun lalu untuk segera mengambil alih pengelolaan Pasar Butung, nah baru sekarang sudah pada repot, tuturnya.
Menurut Hagan, banyak pedagang yang dirugikan, ada yang dikeluarkan secara paksa, barangnya entah dikemanakan, kreditnya pada macet diusir keluar dari pasar butung padahal mereka punya atas nama di losd, ada juga yang dimatikan lampunya padahal masih berjualan, sambungnya.
Dia pun melanjutkan, Polemik ini tidak akan terjadi jika semua pihak menjalankan tupoksinya dengan sesuai dan paham mengenai isi adendum yang telah disepakati antara Pemerintah Kota Makassar bersama PT. Haji Latunrung selaku pemilik bangunan, lanjutnya.
Saat ini proses hukum polemik ini sudah berjalan di Kejari Makassar terkait dugaan korupsi yang dilakukan oleh saudara AY, sebenarnya implikasi hukum ini tidak terjadi kalau himbauan saya diterima sewaktu pertemuan di Rujab Walikota pada 3 tahun yang lalu dan juga pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kota Makassar, tegas bung Hagan.
Diketahui sebelumnya sengketa kepengelolaan yang sementara berjalan proses hukum Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung RI adalah awal permasalahan sehingga mengakibatkan adanya Kerugian Negara yang timbul bersumber dari sewa losd dan jasa produksi.
Pihak kuasa hukum pengelola lama mengaku taat azas hukum dan menunggu hasil dari putusan PK di Mahkamah Agung RI dan jika dia menang atas kasus ini maka tidak ada lagi yang bisa menghalangi kliennya untuk kembali mengelola Pasar Butung.
“Kami dari pihak pengelola lama taat azas hukum, kami selama ini tetap diam dan melihat kekisruhan yang bermunculan satu persatu, kami menunggu hasil Putusan PK di Mahkamah Agung RI dan jika kami menang, maka tidak ada lagi yang bisa menghalangi klien kami untuk mengelola kembali Pasar Butung.
Kuasa hukum pengelola lama juga kembali mengingat semua pihak bahwa hampir keseluruhan bangunan yang berada di Pasar Butung adalah milik PT. Haji Latunrung.
Seyogyanya pemerintah kota dan aparat penegak hukum segera berkoordinasi bersama PT. Haji Latunrung selaku pemilik bangunan jika ingin membahas siapa yang seharusnya mengelola Pasar Butung saat ini.
“Saya juga ingatkan kepada semua pihak khususnya kepada Aparat Penegak hukum bersama Pemerintah Kota Makassar serta khalayak ramai jika hampir keseluruhan bangunan yang berada di Pasar Butung adalah milik PT. Haji Latunrung,” tegasnya lagi.
Dikisahkannya kembali, sepengetahuan saya pada tahun 2019 ada dokumen yang diterbitkan oleh PD Pasar Makassar Raya terkait kepengelolaan pasar butung. PD Pasar Makassar Raya pada saat itu menyerahkan hak kepengelolaan kepada KSU BINA DUTA, kata Hagan
“Dokumen itu juga kami duga bisa berpotensi turut serta merugikan negara terkait pembayaran sewa losd dan jasa produksi sejak tahun 2019 sampai sekarang.
Jadi jumlah tersangka pada permasalahan tersebut tidak bisa tunggal, harus lebih dari 1 orang,” tutupnya.(*)
