“Dalam beberapa kasus yang ditangani, KPK menemukan adanya kelemahan sistem yang kemudian rawan menjadi celah korupsi. Misalnya, kasus penerimaan mahasiswa baru mandiri (tanpa mekanisme dan aturan yang jelas) membuat salah seorang rektor terseret dalam kasus korupsi,” sebut Wawan.
Dia menegaskan, perilaku koruptif di lingkungan perkuliahan antara lain dengan melakukan tindakan seperti mencontek, menitip absen, meniru tugas, membuat proposal palsu, memberi gratifikasi kepada dosen hingga melakukan mark up uang buku dan menyalahgunakan dana beasiswa. Oleh sebab itu, jika perbuatan itu terus dilakukan dia yakin tindak pidana korupsi bukan tidak mungkin bakal terjadi di masa depan seperti dilansir detiknews, Jumat (11/11).
“Kalau hal ini dibiarkan dalam kehidupan sehari-hari tentu akan berkembang menjadi suap dan gratifikasi di masa depan. Dua kasus itu memiliki presentase 80% dari kasus tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK,” pungkas Wawan.(**)
