Langkah Kementerian Keuangan dalam Memperkuat Likuiditas Perekonomian

GADINGNEWS, JAKARTA – Presiden Joko Widodo menyampaikan terkait likuiditas perekonomian dalam acara pertemuan tahunan dengan Bank Indonesia.

Kementerian Keuangan dalam hal tersebut menangani operasi APBN, sebagaimana disampaikan oleh Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, pada bulan Juli 2023.

Bacaan Lainnya

Diperkirakan defisit APBN sejumlah 2,3% dari Produk Domestik Bruto dan pada bulan Oktober 2023 mulai terjadi defisit APBN, hal ini sesuai dengan belanja kementerian dan lembaga yang penyerapannya dilaksanakan di triwulan ke empat.Penyaluran kredit tumbuh pada angka 8,7%-8,8% dibandingkan tahun lalu.

Kebutuhan likuiditas di perbankan diperlukan agar dapat menyalurkan kredit lebih tinggi meskipun perbankan memiliki alternatif untuk menyimpan dalam surat berharga negara maupun surat berharga yang diterbitkan oleh Bank Indonesia.

Bank Indonesia juga telah menjaga kebijakan suku bunga yang cukup bersaing relatif terhadap negara lain.

Penerbitan SBN direncanakan di awal tahun 2023 sejumlah 712 triliun rupiah, pada pertengahan tahun proyeksi defisit turun menjadi 437 triliun rupiah, sampai dengan 12 Desember 2023 telah diterbitkan 298 triliun rupiah.

Penurunan penerbitan SBN tersebut akibat efisiensi belanja oleh kementerian lembaga. Hal ini disertai dengan pemberian tambahan belanja kepada kementerian lembaga dan peningkatan transfer daerah dimana dalam APBN sejumlah 814,7 Triliun Rupiah sedangkan yang sudah disalurkan sejumlah 748 Triliun Rupiah, sisanya adalah pembayaran subsidi dan kompensasi yang akan diselesaikan di akhir tahun.

Pertumbuhan ekonomi “year to date” sekitar 5% lebih dan proyeksi akhir tahun 2023 sekitar 5%. Indonesia memiliki Purchasing Manager Index (PMI) di atas 50 dan masih berada di zona ekspansi meskipun dalam periode kontraksi.

Indonesia adalah satu negara dari sepertiga negara di dunia yang memiliki ekspansi di sektor manufaktur.

Strategi yang dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan pada triwulan empat tahun 2023 adalah berkoordinasi dengan seluruh kementerian dan lembaga untuk menyelesaikan administrasi permintaan pencairan anggaran.

Kementerian Keuangan melalui kantor terdepan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) memproses administrasi pencairan anggaran yang sudah dijalankan.

Transfer Daerah diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah provinsi dan pemerintah daerah di kabupaten dan kota. Transfer daerah terdiri atas Dana Alokasi Umum (DAU) yang dialokasikan setiap bulan sebesar 1/12 dari pagu anggaran dan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang dialokasikan berdasarkan kegiatan proyek, baik proyek fisik maupun proyek non fisik dan disalurkan setelah semua dokumen persyaratan dipenuhi.

Pada akhir periode dilaksanakan penyelesaian administrasi dan didokumentasikan sesuai tata kelola pada nanti dilakukan audit oleh BPK.

Dana insentif fiskal yang diberikan kepada pemerintah daerah dikaitkan dengan kinerja. Kinerja yang dilihat berbeda pada tiap tahun sesuai dengan prioritas kebijakan nasional.

Misalnya kinerja inflasi, peranan pemerintah daerah sangat penting untuk penanganan inflasi karena inflasi sangat “region spesific”.

Kementerian Dalam Negeri telah melakukan rapat koordinasi secara rutin untuk melihat situasi dan permasalahan di setiap daerah serta mencari solusi dan pemerintah daerah yang bisa mengendalikan inflasi diberikan insentif khusus.

Insentif fiskal lainnya terkait dengan penanganan stunting, pemerintah daerah dapat menurunkan tingkat stunting dengan cepat dengan kebijakan yang terukur, intervensi yang baik dan tepat sasaran.

Pemerintah daerah yang dapat menghasilkan angka stunting yang lebih rendah diberikan insentif fiskal.

Sumber: Kemenkeu
Penulis: Yusuf Abdin Bakhtiar

 

Pos terkait