Gadingnews.Info, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada Kamis (12/5) menegaskan bahwa masa jabatan penjabat (pj) gubernur maksimal satu tahun, bukan sampai 2024.
“Bukan sampai 2024. Tapi satu tahun. Undang-undang mengatur itu,” kata Tito kepada wartawan, Kamis (12/5/2022).
Meski demikian Tito memastikan masa jabatan penjabat gubernur nantinya bisa diperpanjang dengan orang yang sama maupun orang yang berbeda.
Lanjut Tito, Penentuan bisa diperpanjang atau tidaknya seorang penjabat kepala daerah akan dilakukan mekanisme evaluasi terhadap pelaksanaan tugas.
Ia pun mengatakan para penjabat gubernur wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) dalam kurun waktu tiga bulan sekali.
“Nanti tiga bulan sekali sesuai UU. Dari situ kita lakukan evaluasi. Apakah performance bagus atau tidak. Dalam waktu satu tahun bisa diperpanjang orang yang sama atau orang berbeda. Tergantung kinerja performance mereka,” ungkap Tito.
Mantan Kapolri itu mengatakan Presiden Jokowi meminta para penjabat gubernur harus bekerja secara profesional bagi daerahnya. Salah satunya dengan mendukung program strategis nasional dan menyelesaikan permasalahan lokal di wilayah masing-masing.
“Saya sampaikan bahwa yang terpilih ini sudah melalui mekanisme penjaringan dari Kementerian lembaga dan tokoh-tokoh masyarakat,” imbuhnya.
Baca Juga : Perbaikan Jalan di Antang, Gubernur Sulsel: Sulit Dikerjakan karena Tidak Ada Anggaran
Sebelumnya, Tito Karnavian resmi melantik lima orang penjabat gubernur di lima provinsi pada Kamis pagi.
Lima orang yang dilantik itu yakni Sekretaris Daerah Banten Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten, Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin sebagai Pj Gubernur Bangka Belitung dan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik sebagai Pj Gubernur Sulawesi Barat.
Kemudian Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas Kemenpora Hamka Hendra Noer sebagai Pj Gubernur Gorontalo dan Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan BNPP Kemendagri Paulus Waterpauw sebagai Pj Gubernur Papua Barat.
Pelantikan lima pj gubernur ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 50/P Tahun 2022 Tentang Pengangkatan Penjabat Gubernur. (aly)
Komentar ditutup.