GADINGNEWS, JAKARTA – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md menyatakan negara punya utang kepada pengusaha jalan tol Jusuf Hamka. Mahfud juga menyatakan pemerintah berkomitmen untuk membayar dan menyelesaikan utang tersebut.
Secara hukum, menurut Mahfud, negara memang punya utang kepada Jusuf Hamka, dalam hal ini ke perusahaan PT Citra Marga Nusa Persada (CMNP).
“Dari penjelasan dan dokumen yang saya miliki memang dari segi hukum ya negara punya utang. Karena terlepas kontroversi yang menyertai itu sudah putusan Mahkamah Agung sudah inkracht sampai PK,” tegas Mahfud ditemui di kantornya usai melakukan pertemuan dengan Jusuf Hamka, bilangan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (13/6/2023).
Mahfud juga menjelaskan utang negara ke Jusuf Hamka juga sebenarnya sudah mau dibayarkan. Saat itu sudah ada kesepakatan antara perusahaan Jusuf Hamka dengan Kementerian Keuangan, kala itu Mahfud bilang Menteri Keuangan yang menjabat adalah Bambang Brodjonegoro.
Namun entah apa masalahnya, ketika Kementerian Keuangan berganti kepemimpinan proses pembayaran utang itu macet sampai sekarang.
“Dan ini sudah pernah diakui negara dengan satu perjanjian resmi, namun ketika ganti menteri itu tidak jalan. Dokumen lengkap saya pelajari, negara akui waktu zaman Pak Bambang Brodjonegoro. Menteri keuangannya dia,” ujar Mahfud.
“Tapi ganti orang suruh pelajari lagi, ganti menteri suruh pelajari lagi, tapi sampai sekarang macet,” bebernya.
Mengenai nominal berapa utang Jusuf Hamka, Mahfud enggan bicara. Menurutnya dia akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan terlebih dahulu. “Nanti lah itu urusannya nanti,” katanya singkat.
Intinya Mahfud bilang pemerintah akan membayar semua utang kepada pihak Jusuf Hamka.
“Presiden resmi menyatakan bila negara punya utang kepada rakyat sama kewajibannya, kalau hukum menyatakan punya utang ya harus bayar. Begitu,” tegas Mahfud.
Melansir catatan detikcom, Jusuf Hamka sendiri mengaku negara punya utang sebesar Rp 800 miliar kepada perusahaan jalan tolnya itu. Dia mengatakan utang itu berkaitan dengan deposito PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) yang tidak diganti pemerintah sejak 1998 silam.
Sementara versi Kementerian Keuangan, nominal utang tersebut bukan Rp 800 miliar melainkan Rp 179 miliar.(**)