Gadingnews.com, Jakarta – Mulai hari ini Operasi Patuh 2022 dilaksanakan dari 13 – 26 Juni 2022. Terdapat 8 sasaran pelanggar selama pelaksanaan operasi ini.
Kakorlantas Polri Irjan Pol Firman Shantyabudi mengatakan kegiatan operasi patuh 2022 ini menitikberatkan pada teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE).
“Bahwa kita tidak menitikberatkan kepada operasi yang dilaksanakan secara stasioner di Jalan maupun mengejar target, menangkap tanda kutip, melakukan penindakan kepada para pelanggar sebanyak-banyaknya, tidak. Kita akan dieksistensi pada kegiatan operasi tahun ini dengan menggunakan teknologi ETLE,” kata Firman di Polda Metro Jaya dalam keterangan resminya kepada wartawan, Senin (13/6/2022).
Selain rotator, ada 8 sasaran Operasi Patuh Jaya 2022 selama dua minggu ke depan. Berikut rincian dan sanksinya seperti dikutip dari akun @TMCPoldametrojaya:
- Knalpot bising (Tidak Sesuai Standar)
Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) UU LLAJ dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
- Rotatar tidak sesuai peruntukan, khususnya pelat hitam
Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ dengan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
- Balap liar
Pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU LLAJ dengan sanksi kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda maksimal Rp 3 juta.
- Melawan Arus
Pasal 287 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman sanksi denda maksimal Rp 500 ribu.
- Menggunakan HP saat mengemudi
Pasal 283 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 750 rib
- Tidak menggunakan helm SNI
Pasal 291 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 250 ribu.
- Tidak menggunakan sabuk pengaman
Pasal 289 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 250 ribu
- Sepeda motor berbonceng lebih dari 1 orang
Pasal 292 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 250 ribu