Gadingnews.com, Jakarta–Polda Metro Jaya merilis kasus penyebaran berita bohong atau hoax. Satu orang pelaku yang merupakan pemilik akun Snack Video @rakyatjelata_98 ditangkap polisi.
Tersangka, laki-laki berinisial AH, dipamerkan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya. Tersangka AH yang memakai baju tahanan oranye dan tangan diikat kabel tis hanya tertunduk lesu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan kasus ini dilaporkan kepada pihaknya pada Senin (25/7). Polisi lalu melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku di rumahnya di Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (27/7).
“Barang bukti yang disita penyidik dan sudah digelar adalah satu unit handphone milik tersangka, akun Snack Video @rakyatjelata_98 yang digunakan pelaku,” kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, dirilis detikcom, Kamis (28/7/2022).
Zulpan mengatakan AH menggunakan akun Snack Video milik tersangka itu untuk menyebarkan berita bohong dan ujaran kebencian. Polisi menyebut sejumlah pejabat publik menjadi sasaran dari tindakan pelaku AH.
“Isi video itu menuduh beberapa pejabat publik hingga dapat menimbulkan kebencian,” jelas Zulpan.
Sejumlah barang bukti ditunjukkan polisi dalam rilis kasus tersebut. Salah satu barang itu memuat tangkapan layar contoh ujaran kebencian dan berita bohong yang dilakukan pelaku lewat akun @rakyatjelata_98.
Pelaku AH kini telah ditetapkan tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE, Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 115 UU Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.(**)