Gadingnews.com, Makassar – Kasus peredaran narkoba jenis sabu dan ganja melalui media sosial di Kota Makassar diungkap pihak kepolisian. Dalam perkara ini, tujuh orang ditangkap di beberapa lokasi berbeda.
Wakapolrestabes Makassar AKBP Budi Susanto mengatakan, identitas para pelaku masing-masing berinisial RP, FRY, FRD, NQ, AND, AL dan LH. Mereka menjual sabu melalui tiga akun Instagram dengan jumlah follower masing-masing akun di atas 2.000-an.
“Barang bukti yang diamankan sabu seberat 109,72 gram, ganja 2,0168 gram dan uang tunai Rp7 juta,” ujar Budi saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Rabu (8/6/2022) .
Menurutnya, pelaku RP, FRY, FRD, NQ dan AND diamankan di Kecamatan Tamalanrea dan sekitar Pettarani. Kemudian pelaku AL dan LH diamankan di Cenderawasih, Kecamatan Mariso, Kota Makassar.
Selain mengamankan barang bukti sabu, anggota Satresnarkoba Polrestabes Makassar menemukan pil ekstasi sebanyak 130 butir berwarna biru dengan logo tengkorak.
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Doli Martua Tanjung menambahkan, pengungkapan kasus peredaran narkoba melalui media sosial Instagram merupakan yang pertama kali diungkap.
“Kasus narkotika melalui media Instagram baru pertama kali ini kami ungkap,” katanya.
Menurutnya, ke depan polisi akan terus melakukan penyelidikan untuk memberantas peredara gelap narkoba, khususnya lewat medsos.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
(aly)