Gadingnews–Makassar. PSBB Kota Makassar diperpanjang hingga 21 Mei 2020. Selama PSBB berlangsung Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah meminta agar seluruh petugas keamanan dan kesehatan diwajibkan berlaku santun kepada seluruh masyarakat. Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah melontarkan permintaan itu setelah mengevaluasi penerapan PSBB yang sudah berlangsung di Makassar. Dikutip dari Kompas. Com “Perpanjangan ini kita lakukan, tapi dengan catatan, pertama semua petugas yang ada di lapangan itu lebih santun, termasuk Satpol PP. Turun bukan untuk marah-marah, tetapi turun untuk melayani,” jelas Nurdin Abdullah, Rabu (6/5/2020).
Nurdin berharap, petugas yang turun ke lapangan untuk meluruskan kekeliruan masyarakat. Petugas diperbolehkan menghukum masyarakat yang melanggar aturan, tapi tidak dengan perkataan kasar. “Orang yang dihukum itu butuh sentuhan. Tapi saya berharap, PSBB diperlakukan, ekonomi masyarakat bisa bergerak,” harap Nurdin. Untuk menjaga ekonomi agar bisa terus bergerak, Nurdin meminta kepada Pejabat Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb, mengundang semua pemilik toko, terutama yang memiliki karyawan dalam jumlah besar.
“Karena mau lebaran, toko ditutup semua, orang mau belanja di mana? Makanya semua toko, terutama yang punya tenaga kerja banyak ini, harus kita tetap buka,” kata Nurdin. “Dengan catatan protokol kesehatan harus tetap dijaga. Pakai masker, jaga jarak, di depan ada wastafel, ada hand sanitizer, ada scanner, itu saja,” urainya. Nurdin berharap warga Makassar tidak panik dengan adanya perpanjangan PSBB. Dia juga meminta maaf, selama PSBB ada beberapa petugas yang membuat masyarakat tidak nyaman. “Mudah-mudahan tidak ada lagi yang siram-siram barangnya orang, karena itu sudah dilarang. Langkah yang cocok, kalau ada yang salah kita bicarakan secara persuasif,” tegasnya.
Tugas pemerintah sekarang, kata Nurdin Abdullah, adalah menyelamatkan usaha-usaha yang sudah hampir bangkrut. “Ini harus kita selamatkan. Cara kita selamatkan, kita support, jangan justru tambah dipojokkan,” tambahnya. Sebagai informasi, PSBB di Makassar sedianya berakhir pada 7 Mei 2020. Namun, setelah adanya perpanjangan ini, PSBB akan berlaku hingga 21 Mei 2020.(Fachrul)