GADINGNEWS, BOGOR — Polresta Bogor menerima 29 aduan dari korban dugaan penipuan investasi fiktif dan jerat pinjaman online (pinjol) yang sebagian besar merupakan mahasiswa IPB University. Menurut polisi, kerugian mencapai miliaran rupiah.
“Sampai dengan hari ini Polresta Bogor Kota sudah menerima dua laporan polisi, jadi yang sudah bentuk laporan polisi ada dua LP. Kemudian dalam bentuk laporan pengaduan ada 29 laporan pengaduan,” kata Wakapolresta Bogor AKBP Ferdy Irawan kepada wartawan di Bogor.
“Jadi terkait dengan masalah perkembangan laporan, ini rata-rata pelapor ataupun korban berasal dari mahasiswa IPB yang mengalami tindak pidana penipuan,” tambahnya.
Ferdy mengatakan, berdasarkan keterangan para pelapor, total ada 311 korban. Mereka yang sebagian besar mahasiswa IPB itu mengalami kerugian hingga Rp2,1 miliar.
“Berdasarkan pemeriksaan dari para pelapor ataupun korban, ini jumlah korban yang sudah berhasil didata ada 311 orang. Dan itu sebagian besar, tidak semuanya, sebagian besar itu berasal dari mahasiswa IPB. Total uang, dugaan para korban yang tertipu, sebesar Rp 2,1 miliar dari 311 orang korban ini,” ujarnya dikutip CNNIndonesia, Rabu, (16/11/2022).
Adapun pelaku atas nama SAN sampai saat ini belum ditangkap. Polisi masih menelusuri keberadaan pelaku.
“Untuk terlapornya inisial SAN. Ini masih kita selidiki keberadaannya, tapi yang jelas bukan bagian dari mahasiswa IPB,” kata Ferdy.
Ferdy menjelaskan ratusan mahasiswa IPB ini tertipu investasi fiktif dengan iming-iming mendapat keuntungan sebesar 10 persen dari nilai yang diinvestasikan.
Namun, untuk mendapatkan keuntungan tersebut para mahasiswa IPB ini diwajibkan mengajukan pinjaman online. Kemudian, hasil pinjaman online itu mesti dikirimkan kepada SAN.
Kenyataannya, keuntungan yang dijanjikan nihil. Mereka kini malah dikejar-kejar pinjol.
“Faktanya setelah mereka pinjam online, setelah mereka mengirimkan sejumlah dana kepada terlapor untuk terlapor ini tidak membayarkan sesuai dengan janjinya yang 10 persen,” katanya.(**)