GADINGNEWS, GOWA — Sopir truk berinisial DN (24) di Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi lantaran memperkosa karyawati berinisial NA (21). Pelaku awalnya mengecas handphone (HP) di rumah korban.
“Betul Jatanras Polres Gowa telah mengamankan diduga pelaku asusila (pemerkosaan),” ujar Kasi Humas Polres Gowa AKP Hasan Fadhly dilansir detikSulsel, Rabu (16/11/2022).
Pelaku ditangkap di rumah milik mertuanya di Kecamatan Kindang, Kabupaten Bulukumba pada Senin (14/11). Kepada polisi, pelaku disebut mengakui perbuatannya.
Hasan mengatakan, pemerkosaan ini terjadi di rumah kontrakan korban di Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu, Gowa pada Kamis (10/11). Saat itu, pelaku datang ke rumah korban dengan alasan hendak mengecas ponselnya dan korban pun membantunya.
“Pelaku mendatangi rumah korban dengan alasan untuk men-charge HP miliknya,” tutur Hasan.
Belakangan pelaku melihat korban sedang berbaring seorang diri. Kemudian timbul niat jahat pelaku.
“Pelaku mematikan lampu dan memaksa korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri,” katanya.(**)