Asriandi menceritakan, kelakuan tersangka mulai terungkap pada Selasa (16/8/2020) lalu. Saat itu, korban bercerita kepada ibu kandungnya perihal perlakuan yang telah dialaminya dari sang ayah.
“Pada hari Jumat (19/8/2020) ibu kandung korban lalu melaporkannya ke Polres Luwu,” lanjut Asriandi.
Sementara kasus kedua, dikatakan Asriandi, terjadi sekitar April sampai Mei 2022. Masih sama dengan kasus awal sang ayah nekat menyetubuhi anaknya sendiri di dalam dapur Masjid Al Iman Pattedong, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu.
Tersangka HA (45), kata Asriandi kala itu menyetubuhi anaknya di dalam dapur masjid sebanyak tiga kali juga, korban di iming-imingi dengan diberi sejumlah uang.
“Hal tersebut terungkap setelah korban TA (12) menceritakan kepada neneknya dan kemudian neneknya melaporkannya ke pihak kepolisian di Polres Luwu,” ungkapnya.
Asriandi kemudian lanjut menerangkan kasus ketiga, dilaporkan pada Selasa (13/9/2022). Saat itu, kata Asriandi. Korban baru saja memejamkan mata hendak tidur bersama nenek korban di ruangan depan televisi.
“Kemudian korban SS (14) merasakan ada yang menindih kedua tangannya dan mencium pipi sebelah kanan korban sebanyak 2 (dua) kali, kemudian korban bangun dan melihat wajah tersangka IM (31) berada tepat di depan wajah korban dan kedua tangan tersangka menindih kedua tangan korban. Sontak korban berteriak memanggil ibunya sehingga nenek korban bangun dan langsung mendorong tersangka keluar rumah,” ujarnya.
Orang nomor satu di Polres Luwu itu menegaskan, ketiga tersangka saat ini diamankan di Rutan Polres Luwu untuk dilakukan proses lebih lanjut sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku.
“Para tersangka akan dikenakan Pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) jo pasal 76e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang jo pasal 64 KUHpidana dgn ancaman kurungan penjara minimal 5 dan maksimal 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah,” jelas Asriandi.
Lanjut ke halaman berikutnya
