Sejumlah Agen dan Pedagang Mengeluh, Subsidi Minyak Goreng Dicabut

Gadingnews.com, Jakarta–Sejumlah agen dan pedagang mengeluh adanya peraturan harga dan pembatasan penjualan minyak goreng curah oleh pemerintah.

Bahkan, tidak sedikit agen dan pedagang menolak atau bahkan berhenti tak lagi menjual minyak goreng curah.

Bacaan Lainnya

Hal ini diakibatkan harga jual Minyak Goreng Curah harus sesuai Harga Eceran Tertinggi yang ditetapkan oleh pemerintah Rp14 ribu perliter.

Selain itu alasan lainnya karena adanya pembatasan penjualan minyak goreng curah sebanyak 200 liter perhari dan banyaknya modal biaya yang harus dikeluarkan saat menjual minyak goreng curah.

Ketua Umum Komite Pedagang Pasar KPP Abdul Rosyid Arsyad mengatakan apa yang dikeluhkan agen dan pedagang di lapangan, saat menjual minyak goreng curah memang benar.

Dia menilai agen dan pedagang minyak goreng curah tak mendapatkan untung yang sepadan, cuma dapat untung tipis dan ditambah harus banyak modal biaya yang dikeluarkan, saat menjual minyak goreng curah.

Menurut dia, jika menjual minyak goreng curah harga melebihi Rp14 ribu agen dan pedagang melanggar peraturan pemerintah, resikonya agen dan pedagang bisa mendapat tindakan berupa ancaman pidana

“Harga jual Rp14 ribu sudah ditetapkan pemerintah membuat untung agen dan pedagang sangat tipis, ditambah banyak modal biaya yang harus dikeluarkan seperti membeli peralatan dan perlengkapan, yang harus disiapkan untuk bisa menjual minyak goreng curah,” kata Abdul Rosyid Arsyad dalam keterangannya kepada wartawan.

Rosyid menjelaskan, selain soal harga proses distribusi penjualan juga menjadi persoalan tersendiri khususnya bagi agen dan pedagang yang berada di luar Pulau Jawa.

Dia menuturkan pengalaman dirinya melakukan distribusi minyak goreng curah ke Kupang Nusa Tenggara Timur beberapa waktu lalu, sebagai contoh tolak ukur distribusi minyak goreng curah yang terjadi diseluruh wilayah provinsi se Indonesia.

“Bagaimana bisa agen dan pedagang menjual minyak goreng curah Rp14 ribu perliter sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) dari pemerintah, pada saat distribusi minyak goreng curah di Kupang NTT dan Jakarta ditemukan banyak kendala,” katanya.

Salah satunya perihal tangki penampungan minyak goreng curah yang sangat minim bahkan tidak ada, sebagai pengganti tangki penampungan, agen dan pedagang harus beli toren penampungan kapasitas minimal 1000 sampai 1.200 liter.

Meski begitu dirinya yakin jika dalam waktu dekat harga Minyak Goreng Curah akan kembali normal.

Hal ini dikarenakan usaha pemerintah melalui Menko Kemaritiman dan investasi Luhut Binsar Panjaitan yang berjanji menstabilisasi harga.

“Rasanya sangat sulit jika harus memaksakan agen dan pedagang untuk menjual harga Minyak goreng curah Rp14 ribu perliter sesuai HET dari pemerintah, agen dan pedagang jadi mulai berhenti jualan minyak goreng curah, tapi tenang saja ada Pak Luhut yang urus masalah minyak goreng Indonesia, tinggal tunggu waktunya saja,” tutupnya.(**)

Pos terkait