Gadingnews.com, Jeneponto – Seorang remaja, AF (15) di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) akhirnya ditahan pihak kepolisian. Ia terbukti mencabuli siswi SD, SM (7).
“Setelah menjalani pemeriksaan intensif, AF ditetapkan sebagai tersangka pencabulan dan kini ditahan di Polres Jeneponto,” terang Kasatreskrim Polres Jeneponto, Iptu Nasruddin, Minggu (7/8/2022).
Dalam keterangannya, AF mengaku mencabuli SM, Siswi SD, karena terpengaruh oleh media sosial yang memperlihatkan hal-hal negatif.
“Menurut keterangan tersangka, Ia dipengaruhi Medsos. Sering menonton hal-hal yang tak pantas,” papar Nasruddin.
“Mari kita edukasi anak-anak terkait hal itu, salah satunya membatasi penggunaan media sosial. Jangan juga menerima tamu saat tidak ada orang di rumah,” sambungnya.
Akibat perbuatannya, AF terjerat pasal 76 D pasal 81 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sebelumnya, AF diamankan oleh polisi pada Minggu, 31 Juli 2022. Ia diduga telah memperkosa anak yang masih berusia 7 tahun.