Tersangka Kasus Korupsi Alkes RS Siti Fatimah Dilimpahkan ke Kejari, Ini Identitas Pelaku

Tersangka kasus korupsi alkes RS Siti Fatimah kini dilimpahkan ke Kejari Makassar.
Tersangka kasus korupsi alkes RS Siti Fatimah kini dilimpahkan ke Kejari Makassar.

Gadingnews.com, Makassar – Barang bukti tersangka kasus korupsi Alat Kesehatan (Alkes) RS Siti Fatimah akan diserahkan ke Kejari Makassar. Identitas pelaku berjumlah sepuluh orang.

“Telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua perkara dugaan tipikor pengadaan alat-alat kesehatan RS Ibu dan Anak Siti Fatimah,” kata Kasipenkum Kejati Sulsel Soetarmi, Selasa (9/8/2022).

Bacaan Lainnya

Para tersangka diserahkan ke Kejari pada Senin (8/8). Mereka ialah dr H. Leo Prawirodihardjo selaku mantan Direktur RS Ibu dan Anak Siti Fatimah sekaligus bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Kemudian ada Urgamawan Bachtiar, Muhammad Fajarsyah, Alamsyah, dan Mardin selaku Tim Kelompok Kerja (Pokja).

Sebelumnya lima tersangka lainnya telah diserahkan pada Kamis (7/7) lalu.

Para tersangka masing-masing Helmi Rahmadi selaku Direktur PT Mentari Alkesindo Jaya, Abdullah selaku Direktur Lasono Nan Utama, Rahmat Ramadhana selaku Direktur PT Sangia Perdana, Suryadin Munansyah selaku Staf Teknis PT Mentari Alkesindo Jaya, dan Lukmanul Hakim selaku Manager Operasional PT Mentaru Alkesindo Jaya.

Kelima tersangka yang diserahkan lebih awal ditangkap Ditreskrimsus Polda Sulsel bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta pada Maret 2022.

Para tersangka masing-masing Helmi Rahmadi selaku Direktur PT Mentari Alkesindo Jaya, Abdullah selaku Direktur Lasono Nan Utama, Rahmat Ramadhana selaku Direktur PT Sangia Perdana, Suryadin Munansyah selaku Staf Teknis PT Mentari Alkesindo Jaya, dan Lukmanul Hakim selaku Manager Operasional PT Mentaru Alkesindo Jaya.

Mereka untuk sementara dititip di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sulsel sambil menunggu dakwaannya rampung dan siap dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Negeri Makassar.

Pos terkait