Gadingnews.com, Makassar–Komite Jaringan Aktivis Mahasiswa (KEJAM) Sulawesi Selatan dan para pedagang Pasar Butung mengelar aksi unjuk rasa di 2 titik yaitu Pengadilan Negeri Makassar dan di Pasar Butung, Rabu (31/8/2022) terkait kasus dugaan korupsi dana sewa los dan jasa produksi di Pasar Butung.
Dalam aksinya Aktivis mahasiswa dan pedagang Pasar Butung ini mendesak Pengadilan Negeri Makassar untuk menolak pengajuan praperadilan Andri Yusuf karena Kejari Makassar telah mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Andri Yusuf.
Menurut Azhari Hamid Ketua KEJAM bahwa sudah jelas Andri Yusuf ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana sewa los dan jasa produksi di Pasar Butung berdasarkan surat tanggal 10 Agustus 2022 dengan Nomor 03/P.4.10/Fd.1/08/2022.
Andri Yusuf disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2022, serta Pasal 3 jo Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terang Azhari.
Dia melanjutkan, sudah jelas Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Larangan Pengajuan Praperadilan Bagi Tersangka yang melarikan diri atau sedang dalam status Daftar Pencarian Orang (“SEMA 1/2018”) mengatur mengenai larangan pengajuan permohonan Praperadilan bagi tersangka yang melarikan diri atau dalam status Daftar Pencarian Orang (“DPO”).
Untuk memberikan kepastian hukum dalam proses pengajuan praperadilan bagi tersangka dengan status Daftar Pencarian Orang (DPO), Mahkamah Agung memberikan petunjuk sebagai berikut:
Dalam hal tersangka melarikan diri atau dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO), maka tidak dapat diajukan permohonan praperadilan.
Jika permohonan praperadilan tersebut tetap dimohonkan oleh penasihat hukum atau keluarganya, maka hakim menjatuhkan putusan yang menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima. Terhadap putusan tersebut tidak dapat diajukan upaya hukum.
Sudah jelas Andri Yusuf dipanggil 2 kali namun beliau tidak datang sehingga dimasukkan DPO jadi tidak ada lagi alasan PN untuk bisa menerima pengajuan praperadilan Andri Yusuf, tegas Azhari.
Kami sangat mengapresiasi jika Majelis Hakim yang memeriksa perkara Pra-Peradilan saudara Andri Yusuf meletakkan keadilan pada posisi netral, adapun tuntutan kami terhadap aksi demonstrasi ini adalah sebagai berikut:
1. Menolak secara keseluruhan gugatan Pra Peradilan saudara Andri Yusuf dengan Nomor 17/Pid.Pra/2022/PN.Mks.
2. Mendesak kepada Hakim pemutus Pra Peradilan An. Abdul Rahman Karim diberhentikan sebagai Hakim jika menerima suap/gratifikasi dari saudara Andri Yusuf untuk memenangkan gugatan Pra Peradilannya.
3. Mendesak kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia untuk memonitoring dan mensupervisi Perkara Nomor 17/Pid.Pra/2022/PN.Mks.
4. Mendesak kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia untuk memantau alat komunikasi Hakim pemutus Pra Peradilan An. Abdul Rahman Karim bersama saudara Andri Yusuf.
5. Mendesak Ketua Pengadilan Negeri Makassar untuk diberhentikan dari jabatannya jika menerima Gugatan Pra Peradilan saudara Andri Yusuf dengan Nomor Perkara:17/Pid.Pra/2022/PN.Mks.
6. Mendukung penuh Negara dalam melakukan pemberantasan korupsi melalui tangan Kejaksaan Negeri Makassar.
Demikian ketika kuntutan kami tidak diindahkan maka kami akan melalukan Aksi besar-besaran dan memboikot kantor Pengadilan Negeri Makassar, ujar Azhari.(*)