Gadingnews.com, Toraja – Mama muda berinisial A (27) di Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel) tertangkap basah membeli barang dengan menggunakan uang diduga palsu.
Dia diamankan anggota Satreskrim Polres Tana Toraja atas dugaan tindak pidana pemalsuan uang.
Kapolres Tana Toraja AKBP Juara Silalahi mengatakan, terduga pelaku merupakan warga Rantelemo, Makale Utara, Kabupaten Toraja Utara.
Dia kedapatan melancarkan aksinya saat berbelanja menggunakan uang palsu di sebuah kios milik warga di Tana Toraja.
“Ia benar telah diamankan terduga pelaku. Saat ini proses penyelidikan baru dimulai, kami junjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Untuk langkah selanjutnya, kami masih tunggu hasil uji labfor dan keterangan dari BI (Bank Indonesia),” ujar Kapolres Tana Toraja, AKBP Juara Silalahi, Rabu (22/6/2022).
Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita barang bukti uang kertas pecahan Rp100.000 sebanyak 11 lembar dengan satu nomor seri yakni UMQ295419. Kemudian pecahan Rp50.000 sebanyak 19 lembar dengan nomor seri CAJ929479 yang semua diduga palsu.
Selain itu polisi juga menyita satu unit handphone milik pelaku. Untuk kepentingan penyelidikan, ibu muda ini ditahan di ruang tahanan Mapolres Tana Toraja untuk pemeriksaan lebih lanjut.