Gadingnews.info.Makassar – Sebanyak 60 tersangka dari berbagai kasus tindak pidana kejahatan diringkus pihak Polrestabes Makassar sepanjang bulan suci ramadhan.
Dari 60 orang terduga sebagai tersangka kasus kejahatan, dimana pelaku kejahatan didominasi oleh tersangka yang dalam kategori dibawah umur sehingga pihak kepolisian memperlakukan dengan sistem peradilan anak.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko mengatakan, bahwa tersangka dalam kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) rata-rata dilakukan anak dibawah umur.
“Total ada 60 orang dan anak dibawa umur rata-rata adalah tersangka curas,” ucapnya, Selasa (18/6/2019).
Kata dia, hal itu menjadi atensi pihak kepolisian terkait maraknya anak dibawah umur yang melakukan tindak pidana kasus kejahatan.
“Itu menjadi perhatian kita bersama. Karna anak dibawa umur yang berurusan dengan hukum, maka kita gunakan sistem peradilan anak sebagaimana ketentuan yang diatur oleh undang-undang,” tutup Indratmoko. (Anca/*)