Polda Sulsel Ungkap Kasus Prostitusi Online Anak di Bawah Umur, Tarifnya Rp 600 Ribu

Ilustrasi prostitusi online.
Ilustrasi prostitusi online.

Gadingnews.com, Makassar – Kasus prostitusi online dengan menawarkan tiga anak di bawah umur diungkap oleh kepolisian. Kasus tersebut dibongkar oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel.

Melalui Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Komang Suartana mengatakan, dalam kasus itu polisi mengamankan seorang pria berinisial UK yang menjual tiga anak di bawah umur.

Bacaan Lainnya

“UK yang menjual atau yang mengadakan wanita berada di dua hotel. Korban ada tiga dan masih di bawah umur berinisial S, S, dan Z juga sudah diamankan,” kata Kombes Komeng Suartana dalam keterangannya, Jumat  (12/8/2022).

Komang melanjutkan, UK dalam menawarkan tiga anak di bawah umur tersebut sering berpindah-pindah tempat transaksi.

UK menawarkan kepada pelanggan kalangan menengah ke atas.

“UK sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kasus prostitusi online, tersangka UK  menetapkan tarif mulai Rp 600.000 hingga Rp 1 juta. Tergantung keinginan pelanggannya,” ungkapnya.

Komang menegaskan, tersangka UK terancam Pasal 76 dan atau 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Kalau modus masih didalami yah, sehingga korban mau melakukan ajakan prostitusi online ini,” tambahnya.

Pos terkait